Gambar Thumbnail generate AI
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah administratif penting menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden Prabowo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang meresmikan **pemberhentian Perry Warjiyo dari Gubernur BI** secara hormat. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor BI, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Juli 2026. Mensesneg Prasetyo Hadi juga mengonfirmasi bahwa Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti akan secara otomatis menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI, melanjutkan seluruh tugas dan wewenang yang diemban oleh Bank Sentral.
Langkah administratif ini berawal dari penerimaan resmi surat pengunduran diri Perry Warjiyo oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama. Transisi kepemimpinan di Bank Sentral Indonesia ini menarik perhatian publik, mengingat peran vital BI dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional. Perry Warjiyo, yang telah memimpin BI sejak tahun 2018, mengakhiri masa jabatannya di tengah berbagai dinamika ekonomi global dan domestik. Pengunduran dirinya menandai berakhirnya satu babak penting dalam sejarah kepemimpinan Bank Indonesia.
Proses Administratif Pemberhentian Perry Warjiyo dari Gubernur BI
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti surat pengunduran diri Perry Warjiyo. “Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” kata Prasetyo Hadi. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan kelancaran proses transisi kepemimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerbitan Keppres ini menjadi formalitas esensial untuk meresmikan **pemberhentian Perry Warjiyo dari Gubernur BI** dan membuka jalan bagi kepemimpinan baru yang akan melanjutkan tugas-tugas strategis Bank Indonesia.
Penerimaan surat pengunduran diri oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 27 Juli 2026, menjadi titik awal dari serangkaian prosedur yang harus pemerintah lalui. Proses ini mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik dan kepatuhan terhadap mekanisme konstitusional dalam pergantian pejabat tinggi negara. Pemerintah memastikan seluruh tahapan administratif ini akan dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Bank Indonesia. Langkah ini juga menunjukkan respons cepat dari pemerintah dalam menanggapi perubahan kepemimpinan di lembaga sepenting BI. Informasi lebih lanjut mengenai proses ini dapat ditemukan di berita terkait.
Destry Damayanti Mengemban Tugas Gubernur BI Sementara
Seiring dengan **pemberhentian Perry Warjiyo dari Gubernur BI**, Undang-Undang Bank Indonesia mengatur bahwa jabatan Gubernur akan secara otomatis diisi oleh Deputi Gubernur Senior. Sosok yang akan mengemban tugas ini adalah Ibu Destry Damayanti, yang akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Penetapan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara ini telah diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada Minggu, 26 Juli 2026. Penunjukan ini berdasarkan Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia, yang secara jelas mengatur mekanisme suksesi dalam kondisi seperti ini untuk menjamin kesinambungan operasional Bank Sentral.
Destry Damayanti kini memikul tanggung jawab besar untuk memastikan keberlangsungan operasional dan kebijakan Bank Indonesia. Sebagai Pejabat Gubernur Sementara, ia diharapkan dapat menjaga kesinambungan program kerja dan stabilitas yang telah dibangun. Pengalaman Destry sebagai Deputi Gubernur Senior selama ini menjadi modal penting dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan, termasuk fluktuasi pasar global dan tekanan inflasi. Penunjukannya ini memastikan tidak adanya kekosongan kepemimpinan di Bank Sentral, sehingga fungsi-fungsi vital BI dapat terus berjalan tanpa hambatan dan menjaga kepercayaan investor. Detail mengenai penunjukan ini juga dapat dibaca di laporan kumparanbisnis.
Komitmen Stabilitas di Bawah Kepemimpinan Baru
Pengunduran diri Perry Warjiyo mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketentuan hukum ini menjadi dasar sah bagi proses transisi yang sedang berlangsung, menunjukkan kepatuhan terhadap kerangka regulasi yang kuat. Destry Damayanti, dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Gubernur Sementara, menegaskan komitmen Bank Indonesia untuk memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga.
Destry menekankan fokus utama pada menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, Bank Indonesia akan berupaya menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pengembangan sektor riil serta penciptaan lapangan kerja sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia. “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah kami masing-masing,” tutur Destry. Pernyataan ini menggarisbawahi pendekatan kolaboratif dan profesional yang akan terus dipegang teguh oleh Bank Indonesia di bawah kepemimpinan sementara, demi mencapai tujuan ekonomi nasional.
Transisi kepemimpinan di Bank Indonesia, yang diawali dengan **pemberhentian Perry Warjiyo dari Gubernur BI** dan penunjukan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara, diharapkan dapat berjalan mulus dan efektif. Fokus pada stabilitas ekonomi, sinergi yang kuat dengan pemerintah, serta tata kelola yang profesional menjadi kunci untuk menghadapi dinamika ekonomi yang terus berkembang. Publik menantikan bagaimana kepemimpinan sementara ini akan menavigasi kebijakan moneter dan makroprudensial demi menjaga dan memajukan ekonomi Indonesia di masa mendatang.