Gambar Thumbnail generate AI
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden pengeroyokan yang berujung pada kematian seorang pria berinisial KD di Tabanan, Bali. KD tewas setelah warga menuduhnya mencuri ayam pada Jumat dini hari, 24 Juli 2026. Peristiwa tragis ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak, menyoroti pentingnya penegakan hukum dan menghindari aksi main hakim sendiri.
Dudung Abdurachman menegaskan bahwa tidak ada pembenaran untuk penghilangan nyawa di luar koridor hukum. “Tidak ada satu pun tindakan yang dapat membenarkan penghilangan nyawa di luar proses hukum. Negara hukum hanya dapat berdiri kokoh apabila setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Dudung dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 27 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa dugaan tindak pidana yang seseorang lakukan tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil. Tindakan main hakim sendiri, menurutnya, justru merupakan pelanggaran hukum yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. KSP berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. KSP juga menyoroti bahwa aksi main hakim sendiri bukan budaya Indonesia. “Main hakim sendiri bukan budaya Indonesia. Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara sama dan setara di depan hukum. Karena itu, mari kembali kepada prinsip negara hukum,” tuturnya.
Peristiwa nahas ini terjadi di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Sekitar pukul 01.30 WITA, warga memergoki KD yang mereka duga hendak membawa kabur seekor ayam milik warga. Amarah warga, yang mereka duga dipicu oleh maraknya kasus pencurian ternak beberapa waktu terakhir, berujung pada pengeroyokan massal terhadap KD. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi tiba di tempat kejadian perkara sekitar pukul 02.00 WITA untuk mengamankan lokasi dan barang bukti.
Kecaman Keras Terhadap Aksi Main Hakim Sendiri di Bali
Insiden di Tabanan ini menjadi pengingat pahit akan bahaya aksi main hakim sendiri. Pihak kepolisian telah bergerak cepat dalam menanggapi kasus ini. Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengonfirmasi bahwa polisi menangani dua perkara sekaligus. Pertama, dugaan tindak pidana pencurian yang Polsek Baturiti tangani. Kedua, dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang Polres Tabanan tangani dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Bali. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan tersebut. Polisi mengidentifikasi kelima tersangka dengan inisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.
Kapolres Bayu Pati menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Masyarakat harus menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan tersebut,” ujarnya, Senin (27/7). Polres Tabanan melakukan penanganan perkara ini secara profesional. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, damai, dan kondusif. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi. Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan alat bukti yang mereka peroleh. Selain itu, penyidik juga masih mendalami kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi pasca kejadian, dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan seekor ayam, sebilah golok yang mereka duga milik KD, serta sebuah tas berisi tang, ketapel, batu, dan sejumlah uang tunai. Massa juga membakar sebuah sepeda motor, yang kini menjadi barang bukti.
Proses Hukum Berjalan: Penetapan Tersangka dan Penyelidikan
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu respons dari berbagai elemen masyarakat, termasuk partai politik. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana memberikan pendampingan hukum kepada keluarga KD. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan komitmen partainya untuk membantu korban. “Yang di Bali kami akan segera tindak lanjuti untuk memberikan bantuan kepada korban,” kata Hasto di kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Jakarta, Ahad, 26 Juli 2026. Hasto juga menyoroti pentingnya ketegasan hukum yang tidak hanya menyasar rakyat kecil yang kesulitan ekonomi. Ia berpendapat bahwa kasus-kasus pelanggaran hukum yang lebih besar seringkali tidak memperoleh sanksi yang seberat tindak pidananya. “Tidak boleh ada suatu ketidakadilan, apalagi ditunjukkan secara ekstrem kepada rakyat yang mungkin menghadapi kesulitan kehidupan ekonomi akibat tantangan yang tidak ringan saat ini. Dan ini sangat kontras dengan proses penegakan hukum yang terjadi,” tegas Hasto.
Pernyataan dari KSP dan PDIP menggarisbawahi perlunya keadilan yang merata bagi semua warga negara. Insiden ini menjadi cerminan bahwa sistem hukum harus menjadi satu-satunya jalan penyelesaian masalah, bukan kekerasan massa. Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan adalah fondasi utama bagi negara hukum. Masyarakat perlu mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang. Pembaca dapat menemukan informasi lebih lanjut mengenai kecaman KSP di artikel DetikNews. Pembaca juga dapat membaca perkembangan terkait penetapan tersangka melalui laporan CNN Indonesia.
Dukungan Hukum dan Seruan Keadilan
Kasus kematian KD di Tabanan ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Pentingnya menahan diri dari tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum tidak bisa ditawar lagi. Komitmen dari KSP untuk memastikan proses hukum yang adil, serta dukungan bantuan hukum dari PDIP, menunjukkan bahwa perhatian terhadap kasus ini sangat serius. Diharapkan, seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, dan keadilan bagi KD dapat ditegakkan. Aparat juga perlu terus menjaga situasi kamtibmas di Bali agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.