Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. (Foto: Arsip Kemenekraf)
Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045. Kebijakan strategis ini, yang diresmikan pada Kamis (2/7), dipandang sebagai kompas vital bagi pembangunan sektor ekonomi kreatif nasional dalam jangka menengah dan panjang. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti konkret dari dukungan pemerintah.
Menurut Teuku Riefky, Perpres ini akan secara komprehensif memperkuat ekosistem industri kreatif di seluruh tanah air. “Pengesahan Rindekraf 2026-2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7). Pernyataan ini menggarisbawahi bagaimana Rindekraf menjadi wujud nyata dukungan Presiden Prabowo terhadap sektor yang semakin krusial ini.
Sektor ekonomi kreatif telah terbukti menjadi motor penggerak baru bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Peningkatan signifikan terus dicatatkan pada serapan tenaga kerja, investasi, nilai ekspor, serta kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ini menunjukkan potensi besar yang dimiliki sektor ini untuk masa depan ekonomi bangsa, menjadikannya fokus utama dalam strategi pembangunan nasional.
Penyusunan Rindekraf 2026-2045 mengusung konsep yang terintegrasi dan berkelanjutan. Aturan ini juga dirancang agar adaptif dalam merespons dinamika perkembangan global yang cepat dan tak terduga. Proses penyusunan dokumen perencanaan lintas sektor ini mengandalkan pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak. Pelaku usaha, akademisi, komunitas, media, hingga lembaga keuangan turut dilibatkan agar pembangunan berjalan satu arah dan komprehensif, memastikan setiap aspek dipertimbangkan secara matang.
Fondasi Kuat Rindekraf untuk Pembangunan Berkelanjutan
Terdapat tiga nilai utama yang menjadi fondasi dasar dalam menyusun Rindekraf ini. Nilai-nilai tersebut adalah inklusif dalam mengakomodasi keberagaman pelaku, adaptif terhadap teknologi yang terus berkembang pesat, serta implementatif melalui rencana aksi yang selaras dan terukur. Pendekatan ini memastikan bahwa Rindekraf tidak hanya menjadi dokumen perencanaan semata, tetapi juga panduan praktis yang dapat diterapkan di lapangan.
Perpres ini memberikan arah yang jelas bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI). “Perpres ini memberikan arah bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem Ekraf berbasis Kekayaan Intelektual,” jelas Teuku Riefky. Ini menunjukkan bahwa peran daerah akan sangat sentral dalam implementasi Rindekraf, memungkinkan inovasi lokal untuk berkembang pesat. Informasi lebih lanjut mengenai pernyataan Menteri Teuku Riefky Harsya dapat ditemukan di CNN Indonesia.
Memperkuat Ekosistem Berbasis Kekayaan Intelektual Nasional
Perpres ini juga secara spesifik mendorong penguatan ekosistem berbasis kekayaan intelektual (KI) untuk meningkatkan kualitas talenta dan daya saing usaha di sektor kreatif. Dengan fokus pada KI, diharapkan inovasi dan kreativitas dapat lebih terlindungi dan bernilai ekonomi. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa produk dan jasa kreatif Indonesia memiliki keunggulan kompetitif di pasar global.
Peran daerah akan diperkuat sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Pemerintah kini telah mengelompokkan 21 subsektor ekonomi kreatif, menunjukkan cakupan yang luas dan potensi diversifikasi yang besar. Pengelompokan ini akan mempermudah koordinasi dan pengembangan program yang lebih terarah untuk setiap subsektor, mulai dari kuliner hingga aplikasi digital.
Rindekraf Wujud Nyata Dukungan Presiden Prabowo untuk Ekonomi Kreatif
Penegasan Menteri Teuku Riefky Harsya bahwa Rindekraf 2026-2045 adalah wujud nyata dukungan Presiden Prabowo Subianto memberikan bobot signifikan pada kebijakan ini. Ini bukan sekadar regulasi, melainkan manifestasi dari komitmen politik tingkat tertinggi untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai pilar utama pembangunan nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi para pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia, dari kota besar hingga pelosok daerah.
Dengan adanya Rindekraf, diharapkan sektor ekonomi kreatif dapat terus tumbuh secara eksponensial, menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, menarik investasi domestik dan asing, serta meningkatkan kontribusi terhadap PDB secara berkelanjutan. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki peta jalan yang jelas dalam memanfaatkan potensi kreatifnya untuk kesejahteraan bangsa, menuju masa depan yang lebih inovatif dan sejahtera.