Jakarta – Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan intensif di dua lokasi strategis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026. Operasi besar ini menargetkan kafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer, yang diduga kuat terkait dengan praktik korupsi dan pencucian uang. Dari penggeledahan tersebut, total uang tunai senilai Rp67,2 miliar berhasil disita, menandai langkah signifikan dalam pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, memimpin langsung operasi ini dan memberikan keterangan pers di lokasi. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan tiga perkara besar yang sedang ditangani oleh kepolisian. Selain uang tunai, sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik juga diamankan dari kedua lokasi, yang kini sedang dalam proses inventarisasi dan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik. Keberhasilan penyitaan ini menunjukkan komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak tegas para pelaku kejahatan korupsi yang merugikan negara.
Penggeledahan Intensif di Cipete dan Temuan Awal
Penggeledahan dimulai sejak siang hingga malam hari di kawasan Cipete Raya. Personel Brimob terlihat berjaga ketat di sekitar lokasi, memastikan kelancaran proses penyitaan barang bukti. Di kafe de’CLAN Signature, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen operasional dan beberapa perangkat elektronik, termasuk telepon genggam. Namun, temuan yang paling mencengangkan adalah tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah yang tersimpan di lokasi tersebut. Uang ini ditemukan dalam jumlah yang sangat besar, bahkan beberapa di antaranya tersimpan dalam brankas tersembunyi di dalam tembok, menunjukkan upaya sistematis untuk menyembunyikan aset ilegal.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, yang turut hadir di lokasi, mengonfirmasi temuan fantastis ini. Ia menyatakan bahwa proses penghitungan uang masih berlangsung saat itu, sehingga jumlah pastinya belum dapat disampaikan secara rinci kepada publik. Namun, indikasi awal menunjukkan nilai yang sangat signifikan. Barang bukti yang disita, termasuk uang tunai dan dokumen, kemudian dibawa menggunakan beberapa koper dan dimasukkan ke mobil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dengan pengawalan ketat dari personel Brimob menuju Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. Operasi ini menunjukkan koordinasi yang kuat antara unit-unit kepolisian dalam menangani kasus-kasus kompleks.
Rincian Penyitaan Uang Tunai Rp67,2 Miliar
Irjen Totok Suharyanto merinci secara spesifik jumlah uang yang berhasil disita dari kedua lokasi. Dari kafe de’CLAN Signature, total nilai konversi uang tunai mencapai sekitar Rp60 miliar. Rinciannya meliputi mata uang Dolar Singapura sebesar SGD 3.130.000 (dalam pecahan 100 SGD), Dolar Amerika Serikat sebesar US$889.965, dan uang tunai rupiah sebesar Rp259.159.000. Jumlah ini menunjukkan skala besar dari transaksi keuangan ilegal yang diduga terjadi di kafe tersebut. Penyitaan Uang Tunai Rp67,2 Miliar ini menjadi bukti nyata dari kegiatan ilegal yang terstruktur.
Sementara itu, dari Koin Money Changer, tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Sebanyak 71 item barang bukti ditemukan, termasuk uang tunai dari 16 mata uang asing yang berbeda. Setelah dikonversi, nilai total uang yang disita dari money changer ini mencapai sekitar Rp7,2 miliar. Kombinasi dari kedua lokasi ini menghasilkan total penyitaan uang tunai yang sangat besar, yaitu Rp67,2 miliar. Angka ini mencerminkan besarnya jaringan dan volume transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang diselidiki. Proses penghitungan dan verifikasi seluruh aset yang disita akan terus dilakukan untuk memastikan keakuratan data dan mendukung proses hukum selanjutnya.
Keterkaitan dengan Kasus Korupsi Besar dan Langkah Selanjutnya
Irjen Totok Suharyanto menegaskan bahwa penggeledahan dan Penyitaan Uang Tunai Rp67,2 Miliar ini terkait erat dengan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang sedang berjalan. Perkara-perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dalam proses penanganan hukum terhadap kasus pengadaan batu bara PLN (PLN BB), kasus korupsi PT Asabri (Persero) untuk periode tahun 2020 hingga 2025, serta perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang juga terjadi antara tahun 2020 hingga 2025. Keterkaitan ini menunjukkan bahwa kafe dan money changer yang digeledah diduga berperan sebagai sarana atau tempat penyimpanan aset hasil kejahatan dari kasus-kasus korupsi tersebut.
Penanganan perkara ini dilakukan melalui mekanisme investigasi gabungan (joint investigation) antara Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, yang menunjukkan sinergi antarlembaga penegak hukum. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Macbon, menambahkan bahwa penyelidikan ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima sebelumnya. Dokumen dan barang elektronik yang disita akan didalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat. Penyitaan uang tunai Rp67,2 miliar ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi dan pencucian uang yang lebih besar, serta mengembalikan kerugian negara akibat kejahatan tersebut. Proses hukum akan terus berjalan dengan transparan dan akuntabel, demi terciptanya keadilan dan penegakan hukum yang kuat di Indonesia.
Penyegelan Kafe Cipete: Uang Miliaran Rupiah Disita Polisi