Gambar thumbnail generate AI
Jakarta, Rapat Paripurna DPR RI ke-26, yang menandai penutupan masa sidang V tahun 2025-2026, secara resmi menetapkan dua rancangan undang-undang (RUU) sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil pada hari Selasa, 21 Juli 2026, membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah. Dua RUU yang dimaksud adalah RUU Satu Data Indonesia, yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, serta RUU perubahan ketiga Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung sidang paripurna yang krusial ini. Beliau didampingi oleh sejumlah Wakil Ketua DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa. Proses penetapan RUU Satu Data Indonesia menjadi usul inisiatif DPR berlangsung dengan persetujuan bulat dari seluruh peserta rapat. Puan Maharani secara eksplisit menanyakan, “Saatnya kami menanyakan apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR?” Pertanyaan ini kemudian disambut dengan persetujuan yang tegas dari para anggota dewan yang hadir.
Perlu dicatat bahwa asal usul kedua RUU ini sedikit berbeda. Jika RUU Satu Data Indonesia merupakan hasil usulan dari Baleg DPR, maka Komisi V DPR sebelumnya telah membahas dan mengusulkan RUU LLAJ. Perbedaan ini menunjukkan mekanisme legislasi yang beragam di lingkungan DPR, di mana inisiatif dapat muncul dari berbagai alat kelengkapan dewan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Penetapan ini menegaskan komitmen DPR dalam mendorong kerangka hukum yang kuat untuk pengelolaan data di Indonesia, sebuah langkah yang telah lama dinantikan.
Langkah Penting Pengesahan RUU Satu Data Indonesia
Dengan status resminya sebagai usul inisiatif DPR, RUU Satu Data Indonesia kini memasuki tahapan berikutnya dalam siklus legislasi. Pemerintah akan segera menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang komprehensif. DIM ini kemudian akan diserahkan kepada DPR sebagai dasar untuk memulai pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif. Proses ini merupakan fondasi penting untuk memastikan bahwa setiap aspek dari rancangan undang-undang ini dapat ditinjau secara mendalam dan disepakati bersama sebelum disahkan menjadi undang-undang yang berlaku efektif. DPR berharap RUU ini dapat menjadi payung hukum yang mengatur standarisasi, interoperabilitas, dan kualitas data yang dihasilkan oleh instansi pemerintah, guna mendukung kebijakan berbasis data yang lebih akurat dan terpadu. Informasi lebih lanjut mengenai penetapan ini dapat ditemukan pada laporan CNN Indonesia.
Dua RUU Krusial Menuju Pembahasan Bersama Pemerintah
Selain RUU Satu Data Indonesia, DPR juga menetapkan RUU perubahan ketiga Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai usul inisiatif. Kedua RUU ini memiliki urgensi yang berbeda namun sama-sama krusial bagi tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Pembahasan kedua RUU ini diharapkan dapat berjalan efektif dan efisien, mengingat pentingnya dampak yang akan ditimbulkannya. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan lampu hijau agar pembahasan kedua RUU ini dapat tetap dilanjutkan selama masa reses DPR yang akan berlangsung selama sebulan ke depan. Keputusan ini menunjukkan adanya keinginan kuat dari parlemen untuk mempercepat proses legislasi terhadap isu-isu penting yang menjadi perhatian publik. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa proses legislasi tidak terhambat dan kebutuhan akan regulasi baru dapat segera terpenuhi.
Agenda Legislasi di Masa Reses: Prioritas dan Partisipasi Publik
DPR seringkali memanfaatkan masa reses untuk kunjungan kerja dan penyerapan aspirasi daerah, namun kali ini mereka juga akan mengisinya dengan agenda pembahasan legislasi yang padat. Selain RUU Satu Data Indonesia dan RUU LLAJ, RUU Perampasan Aset juga menjadi salah satu prioritas yang akan dibahas. RUU ini, yang berada di bawah lingkup Komisi III DPR, telah menjalani proses pembahasan yang intensif sejak dua bulan lalu. Komisi III juga telah menerima partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi ini dianggap vital untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan keadilan bagi seluruh elemen bangsa.
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa meskipun dalam masa reses, komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU tetap tinggi. Beliau menyebutkan, “Itu ada Komisi III yang memang sudah dari dua bulan lalu itu kemudian melakukan pembahasan, dalam hal ini menerima partisipasi publik untuk UU Perampasan Aset.” Dasco juga menambahkan, “Lalu kemudian ada UU Satu Data dan UU Lalu Lintas, dan beberapa lagi yang saya tidak ingat, mereka ingin tetap membahas di masa reses.” Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan DPR dalam menuntaskan agenda legislasi yang telah direncanakan, bahkan di luar masa sidang reguler. Informasi lebih lanjut mengenai agenda legislasi DPR dapat diakses melalui artikel terkait.
Dengan penetapan RUU Satu Data Indonesia dan RUU LLAJ sebagai usul inisiatif, serta komitmen untuk melanjutkan pembahasan di masa reses, DPR menunjukkan dinamika legislasi yang proaktif. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat lahirnya regulasi yang relevan dan adaptif terhadap tantangan zaman, demi kemajuan Indonesia.