Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, baru-baru ini melontarkan peringatan keras terkait pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Ia menekankan bahwa proses legislasi krusial ini tidak boleh lagi disusun semata-mata berdasarkan kompromi elite partai atau kepentingan penguasa. Peringatan ini disampaikan dalam sebuah forum diskusi bertajuk “Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu” yang diselenggarakan di Tangerang pada Selasa (7/7).
Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwa arah pembahasan RUU Pemilu harus difokuskan pada upaya perbaikan kualitas demokrasi secara menyeluruh. Hal ini mencakup penguatan pengawasan terhadap presiden atau petahana, penindaklanjutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan, serta penataan ulang ambang batas pencalonan presiden dan parlemen agar lebih konstitusional. Menurutnya, tujuan utama dari setiap revisi UU Pemilu adalah untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan sesaat.
“Jangan sampai kita mengulang pola yang sama: revisi UU Pemilu hanya menjadi arena permainan politik elite, bukan ikhtiar untuk menghadirkan sistem pemilu yang lebih baik,” kata Zainal, menggarisbawahi kekhawatirannya terhadap potensi penyalahgunaan proses legislasi ini. Pernyataan ini menjadi sorotan penting di tengah dinamika politik menjelang Pemilu 2029, di mana setiap perubahan aturan main akan memiliki dampak signifikan terhadap lanskap demokrasi Indonesia.
Mencegah Revisi UU Pemilu Jadi Arena Politik Elite
Kekhawatiran Zainal Arifin Mochtar terhadap potensi revisi UU Pemilu yang hanya menjadi ‘mainan elite’ bukanlah tanpa dasar. Sejarah menunjukkan bahwa perubahan undang-undang pemilu seringkali diwarnai oleh tarik-menarik kepentingan politik yang kuat, di mana kompromi antarpartai lebih diutamakan daripada prinsip-prinsip demokrasi yang substansial. Zainal mengingatkan bahwa jika pola ini terus berulang, maka upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi akan terus terhambat. Pembahasan RUU Pemilu harus diarahkan untuk kepentingan publik yang lebih luas, bukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan segelintir pihak. Transparansi dalam setiap tahapan pembahasan juga menjadi kunci agar masyarakat dapat memantau dan memberikan masukan yang konstruktif. Sebuah sistem pemilu yang kuat dan berintegritas adalah fondasi bagi pemerintahan yang akuntabel dan representatif. Oleh karena itu, setiap klausul dalam proses revisi UU Pemilu harus dipertimbangkan dengan cermat, dengan fokus pada dampak jangka panjang terhadap sistem politik nasional.
Urgensi Pengawasan Presiden dan Kualitas Demokrasi
Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh Zainal adalah kebutuhan untuk memperketat pengawasan terhadap presiden atau petahana. Dalam sistem demokrasi, mekanisme checks and balances adalah fundamental untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan akuntabilitas. Pengawasan yang kuat terhadap eksekutif akan memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil selaras dengan kepentingan rakyat dan konstitusi. Selain itu, Zainal juga menyoroti pentingnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi UU Pemilu. Putusan MK merupakan interpretasi tertinggi terhadap konstitusi dan harus menjadi pedoman dalam pembentukan undang-undang. Mengabaikan putusan MK dapat merusak supremasi hukum dan legitimasi proses legislasi. Penataan ulang ambang batas pencalonan presiden dan parlemen juga harus dilakukan secara konstitusional, bukan berdasarkan kalkulasi politik semata. Ambang batas yang tidak proporsional dapat membatasi partisipasi politik dan menghambat munculnya pemimpin-pemimpin baru yang berkualitas, sehingga kualitas demokrasi dapat tergerus.
Peran Oposisi dan Stagnasi Sistem Pemilu
Zainal Arifin Mochtar juga mengidentifikasi salah satu penyebab utama stagnasi dalam pembenahan sistem pemilu, yaitu ‘matinya oposisi’. Baik di dalam parlemen maupun dalam relasi checks and balances terhadap pemerintah, peran oposisi yang lemah dianggap telah menghambat kritik konstruktif dan pengawasan yang efektif. Secara teori ketatanegaraan, parlemen memiliki fungsi vital sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif. Namun, jika oposisi tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka pengawasan terhadap pemerintah menjadi kurang optimal. Kondisi ini dapat menciptakan ruang bagi kebijakan-kebijakan yang kurang partisipatif atau bahkan berpotensi merugikan kepentingan publik. Oleh karena itu, penguatan peran oposisi, baik melalui mekanisme internal parlemen maupun melalui partisipasi masyarakat sipil, adalah esensial untuk menjaga dinamika demokrasi dan mendorong perbaikan sistem pemilu yang berkelanjutan. Tanpa oposisi yang kuat, potensi penyalahgunaan kekuasaan akan meningkat, dan upaya untuk mewujudkan sistem pemilu yang lebih baik akan semakin sulit dicapai.
Secara keseluruhan, peringatan dari Zainal Arifin Mochtar ini menjadi pengingat penting bagi para pembuat kebijakan. Revisi UU Pemilu harus dilihat sebagai kesempatan emas untuk memperkuat fondasi demokrasi Indonesia, bukan sebagai alat untuk kepentingan politik jangka pendek. Dengan fokus pada kualitas demokrasi, pengawasan yang ketat, dan peran oposisi yang hidup, diharapkan Indonesia dapat memiliki sistem pemilu yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat dan menjamin keadilan bagi semua.