Gambar Thumbnail generate AI
JAKARTA – Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) meskipun belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Hal ini ditegaskan oleh pakar hukum Profesor Henry Indraguna, yang menyatakan bahwa penetapan tersebut harus tetap memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah.
Menurut Profesor Henry Indraguna, seorang Guru Besar Unissula Semarang, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah mempertegas syarat penetapan tersangka. Putusan ini bertujuan agar proses penetapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang, memastikan bahwa setiap penetapan didasarkan pada landasan hukum yang kuat. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 27 Juli 2026, menyoroti fleksibilitas namun tetap terikat pada prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
“Penetapan tersangka perkara korupsi maupun TPPU harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Profesor Henry Indraguna. Penegasan ini menjadi krusial dalam memahami prosedur hukum yang berlaku, khususnya dalam kasus-kasus kompleks seperti korupsi dan TPPU yang seringkali melibatkan banyak pihak dan bukti yang tersebar.
Dua Alat Bukti Sah: Fondasi Penetapan Tersangka Korupsi
Prinsip minimal dua alat bukti yang sah merupakan fondasi utama dalam Penetapan Tersangka Korupsi. Profesor Henry Indraguna menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, ataupun keterangan seorang saksi secara terpisah belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik, kata dia, wajib memiliki sedikitnya dua alat bukti yang saling berkaitan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keterkaitan antar alat bukti ini sangat penting untuk membangun konstruksi hukum yang kuat dan tidak mudah dibantah di kemudian hari.
Alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP, mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Kombinasi dari dua atau lebih jenis alat bukti ini, yang saling mendukung dan menguatkan, menjadi prasyarat mutlak. Tanpa adanya minimal dua alat bukti yang sah dan saling berkaitan, penetapan status tersangka dapat dianggap cacat hukum dan berpotensi dibatalkan di kemudian hari. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kecermatan penyidik dalam mengumpulkan dan menganalisis bukti sebelum mengambil keputusan krusial tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur ini dapat dilihat pada artikel terkait di SindoNews.
Pentingnya Pemeriksaan Calon Tersangka dalam Proses Hukum
Meskipun Penetapan Tersangka Korupsi dapat dilakukan tanpa pemeriksaan awal, Profesor Henry Indraguna tetap menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai bagian dari prinsip *due process of law*. Pemeriksaan ini memberikan kesempatan fundamental kepada seseorang untuk menyampaikan klarifikasi, membantah alat bukti yang dimiliki penyidik, hingga menyerahkan bukti-bukti yang dapat meringankan posisinya. Ini adalah hak dasar yang harus dihormati dalam setiap proses hukum, memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan secara objektif dan transparan.
Kesempatan untuk membela diri dan memberikan keterangan versi calon tersangka adalah elemen vital dalam sistem peradilan yang adil. Melalui pemeriksaan, penyidik juga dapat memperoleh informasi tambahan yang mungkin belum terungkap sebelumnya, sehingga dapat memperkaya materi penyidikan. Proses ini tidak hanya melindungi hak-hak individu, tetapi juga membantu penyidik dalam membuat keputusan yang lebih komprehensif dan akurat. Oleh karena itu, meskipun tidak menjadi prasyarat mutlak untuk penetapan tersangka, pemeriksaan tetap dianggap sebagai tahapan yang sangat dianjurkan demi menjamin keadilan prosedural.
Implikasi Hukum Penetapan Tersangka Korupsi Tanpa Pemeriksaan Awal
Profesor Henry Indraguna menegaskan bahwa tidak ada aturan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa penetapan tersangka otomatis batal apabila calon tersangka belum pernah diperiksa. Pernyataan ini memberikan kejelasan hukum mengenai validitas Penetapan Tersangka Korupsi dalam kondisi tertentu. Fleksibilitas ini memungkinkan penyidik untuk bergerak cepat dalam kasus-kasus korupsi yang seringkali membutuhkan penanganan segera untuk mencegah hilangnya barang bukti atau pelarian pelaku.
Implikasi dari ketentuan ini adalah bahwa penyidik memiliki diskresi untuk menetapkan tersangka berdasarkan kekuatan alat bukti yang telah dikumpulkan, tanpa harus menunggu proses pemeriksaan calon tersangka. Namun, diskresi ini tetap harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, terutama prinsip minimal dua alat bukti yang sah. Keabsahan penetapan tersangka akan selalu bergantung pada kuatnya bukti yang dimiliki penyidik, bukan semata-mata pada ada atau tidaknya pemeriksaan awal.
Dengan demikian, meskipun pemeriksaan calon tersangka adalah bagian penting dari *due process of law* dan memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk membela diri, ketiadaan pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menggugurkan status tersangka. Hal ini menunjukkan keseimbangan antara efisiensi penegakan hukum dalam memberantas korupsi dan perlindungan hak-hak individu yang dijamin oleh undang-undang. Untuk informasi lebih lanjut mengenai aspek hukum ini, pembaca dapat mengunjungi laman berita SindoNews.