Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menguak detail dugaan suap yang melibatkan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Lembaga antirasuah itu secara tegas menyatakan bahwa Ondim telah menerima uang sebesar Rp800 juta. Jumlah ini merupakan bagian dari total kesepakatan Rp1,117 miliar yang terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Pernyataan penting ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (3/7/2026) malam. Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sektor pemerintahan daerah terhadap praktik korupsi, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap integritas pejabat publik.
Rincian Kesepakatan dan Aliran Dana Proyek
Dugaan suap ini bermula dari keterlibatan mantan tim sukses Ondim saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB). Pada tahun 2025, YQB diketahui berhasil mendapatkan sejumlah proyek signifikan. Ia memperoleh 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB tersebut, Bupati Syah Afandin diduga kuat meminta imbalan atau ‘fee’ yang cukup besar. Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa fee yang diminta adalah 10 persen dari setiap proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Disperkim. Setelah melalui proses negosiasi, disepakati imbalan sebesar Rp990 juta khusus untuk proyek-proyek Dinas Pendidikan Langkat, dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim Langkat. Dengan demikian, secara keseluruhan, Ondim diproyeksikan mendapatkan sekitar Rp1,1 miliar dari kesepakatan ini, sebuah angka yang mencengangkan dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Modus Operandi dan Pemberian Dana Bertahap
Pemberian uang suap kepada Bupati Langkat Syah Afandin dilakukan secara bertahap dan melibatkan beberapa perantara. Hingga tanggal 5 April 2026, YQB telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin dengan total Rp800 juta. Mekanisme pemberian uang ini dirinci oleh KPK. Sebanyak Rp500 juta dibagikan kepada sopir Ondim berinisial ZK, yang ditransfer dalam dua kali kesempatan selama tahun 2025. Selain itu, Rp150 juta diserahkan melalui perantara pada bulan Mei 2025, dan Rp150 juta lainnya diberikan kepada ZK pada bulan April 2026. Jika seluruh pemberian ini dijumlahkan, totalnya mencapai Rp800 juta yang telah diterima oleh Bupati. Achmad Taufik Husein juga mengungkapkan bahwa Ondim baru meminta sisa uang sekitar Rp300 juta pada akhir Juni 2026. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan bahwa ia hanya sanggup memenuhi permintaan dari Syah Afandin sejumlah Rp100 juta, menandakan adanya ketidaksesuaian antara permintaan dan kemampuan pemberi suap.
Penyelidikan KPK dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Langkat
Kasus ini mulai terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa lokasi strategis. OTT tersebut dilaksanakan pada 2 Juli 2026, mencakup wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Tindakan tegas KPK ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan dalam memberantas korupsi di sektor pemerintahan daerah yang kerap menjadi sorotan. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik suap ini, memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum. KPK telah menetapkan Bupati Langkat dan mantan timsesnya sebagai tersangka suap, sebuah langkah krusial yang menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam menindak setiap indikasi korupsi tanpa pandang bulu. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat ditemukan di berbagai sumber berita terpercaya, seperti yang dilaporkan oleh Antara News. Berita lengkap mengenai penetapan tersangka ini juga telah dipublikasikan, memberikan gambaran komprehensif tentang langkah-langkah yang diambil oleh KPK dalam upaya penegakan hukum.
Dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin ini menjadi pengingat krusial akan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap jabatan publik. KPK berkomitmen penuh untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi yang merugikan rakyat. Publik diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, serta sebagai pengawasan terhadap jalannya proses peradilan.