Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Tanah Air dengan menetapkan dua individu penting sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek. Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin (SAF), dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, berinisial YQB, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2025-2026. Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam dan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya oleh tim penyidik KPK.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat. Turut hadir mendampingi adalah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang menegaskan keseriusan KPK dalam menangani kasus ini. Kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK pada Jumat pagi, di mana Syah Afandin alias Ondim bersama enam orang lainnya diamankan di beberapa wilayah, termasuk Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Penangkapan ini menjadi titik awal terkuaknya praktik suap yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Suap: Kronologi dan Peran
Dalam konferensi pers tersebut, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penetapan Syah Afandin dan YQB sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Perkara ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan, menandai dimulainya proses hukum yang lebih serius. Syah Afandin, sebagai Bupati Langkat, diduga berperan sebagai penerima suap. Sementara itu, YQB, yang merupakan pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024, disangkakan sebagai pemberi suap. Keterlibatan mantan tim sukses ini mengindikasikan adanya jaringan yang telah terbangun sejak masa kampanye politik, yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan proyek-proyek pemerintah.
Modus operandi yang diduga terjadi adalah pemberian suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Detail mengenai proyek-proyek spesifik yang menjadi objek suap belum dijelaskan secara rinci, namun periode 2025-2026 disebutkan sebagai rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana ini. Informasi lebih lanjut mengenai operasi tangkap tangan ini dapat ditemukan dalam laporan media nasional. Penetapan tersangka ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik dan pihak swasta agar tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Jeratan Hukum bagi Bupati dan Mantan Timses
Atas perbuatannya, Syah Afandin selaku terduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sementara itu, YQB selaku terduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jeratan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak tegas pelaku korupsi dari berbagai latar belakang.
Setelah penetapan sebagai tersangka, KPK segera melakukan penahanan terhadap kedua individu tersebut. Syah Afandin dan YQB akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Adapun tersangka YQB untuk sementara dititipkan di Rutan Polresta Medan, Sumatera Utara. Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses penyidikan untuk memastikan para tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi. Berita terkait penetapan tersangka ini juga banyak disorot oleh media massa lainnya, menunjukkan perhatian publik yang besar terhadap kasus korupsi di tingkat daerah.
Implikasi Penetapan Tersangka Suap di Langkat
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi oleh KPK. Penetapan Bupati Langkat sebagai tersangka suap ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Langkat. Kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah dapat terkikis, dan proses pembangunan di wilayah tersebut berpotensi terhambat. Oleh karena itu, langkah KPK tetapkan Bupati Langkat tersangka suap ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk perbaikan sistem dan pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan anggaran dan proyek-proyek pemerintah daerah.
KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan amanah rakyat. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan, dan publik diharapkan dapat terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dengan adanya kasus ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap aspek pemerintahan semakin meningkat, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.