Surabaya, – Forum Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RTRW) Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, secara resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya. Langkah ini diambil menyusul mutasi Lurah Muhammad Yusufian yang memicu kontroversi di kalangan warga. Tujuan utama pengajuan RDP ini adalah untuk kembalikan nama baik Lurah yang dinilai tercoreng akibat kebijakan tersebut.
Tumaji, Koordinator Forum RTRW, menegaskan bahwa surat RDP tersebut merupakan wadah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait keputusan Wali Kota Eri Cahyadi. Meskipun menghormati kewenangan Wali Kota, Tumaji menyayangkan beredarnya video di media sosial yang menampilkan proses mutasi secara terbuka. “Apa yang dilakukan Pak Wali seperti yang sudah tersiar di media sosial itu kurang bijak. Sebagai warga kami hormati kewenangan Walikota. Namun jangan di depan umum seperti itu,” ujarnya pada Senin (13/7/2026).
Melalui RDP ini, Forum RTRW berharap DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya dapat mengambil langkah konkret untuk **kembalikan nama baik Lurah** Muhammad Yusufian. Selain itu, tuntutan lain yang tak kalah penting adalah agar Muhammad Yusufian dikembalikan pada jabatannya sebagai Lurah Tambak Wedi. “Jadi tujuan kami cuman dua itu. Satu kembalikan nama baik Lurah kami yang saat ini telah dimutasi. Kedua kami ingin beliau diangkat sebagai Lurah Tambak Wedi. Oleh karena itu kami suarakan pada wakil kami di DPRD Surabaya ini,” terang Tumaji, memperjelas posisi forum.
Upaya Kembalikan Nama Baik Lurah dan Tuntutan Pengembalian Jabatan
Mutasi Lurah Muhammad Yusufian telah menjadi sorotan publik, terutama setelah video yang memperlihatkan proses tersebut tersebar luas di media sosial. Warga Tambak Wedi merasa bahwa cara mutasi yang terekspos secara publik tersebut kurang etis dan berpotensi merusak reputasi Lurah. Aspirasi untuk **kembalikan nama baik Lurah** ini bukan hanya sekadar tuntutan administratif, melainkan juga cerminan dari rasa kebersamaan dan dukungan moral yang kuat dari masyarakat terhadap pemimpin mereka. Mereka percaya bahwa seorang pejabat publik, meskipun harus siap dengan segala konsekuensi jabatan, berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat, terutama dalam hal mutasi atau pemberhentian.
Proses RDP ini menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah kota tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dampak sosial terhadap individu yang terlibat serta masyarakat luas. Surat RDP yang dilayangkan ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara warga, DPRD, dan Pemerintah Kota Surabaya untuk mencari solusi terbaik. Keputusan Wali Kota Eri Cahyadi memang dihormati, namun cara penyampaiannya yang viral di media sosial disesalkan oleh banyak pihak.
Kontroversi Mutasi dan Harapan Warga untuk Keadilan
Menanggapi permohonan ini, Anggota DPRD Surabaya, Buchori Imron, menyatakan apresiasinya terhadap niat baik perwakilan RTRW Tambak Wedi dalam menyampaikan aspirasi mereka. Buchori Imron juga mengimbau agar para pimpinan kampung tetap menjaga etika dan kondusifitas kota Pahlawan. “Silahkan menyampaikan aspirasi, itu hak rakyat. Kami hanya menyarankan tetap jaga etika dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi dan jaga kondusifitas Surabaya. Kalau warga mengingatkan pemimpinnya itu bagus sebagai kontrol atas asa kemanusiaan,” jelasnya. Pernyataan ini menunjukkan dukungan terhadap hak warga untuk bersuara, namun dengan penekanan pada pentingnya menjaga ketertiban umum. Aspirasi warga diharapkan dapat didengar dengan seksama oleh para wakil rakyat.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kebijaksanaan dalam setiap kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan mutasi pejabat, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Tuntutan untuk **kembalikan nama baik Lurah** Muhammad Yusufian dan pengembalian jabatannya menjadi agenda utama yang akan dibahas dalam RDP mendatang. Warga Tambak Wedi berharap aspirasi mereka didengar dan ditindaklanjuti dengan serius demi terciptanya pemerintahan yang lebih responsif dan berkeadilan, seperti yang telah dilaporkan sebelumnya.
DPRD Surabaya Diharapkan Menjadi Mediator Efektif
Dengan dilayangkannya surat RDP ini, bola kini berada di tangan DPRD Surabaya. Diharapkan, lembaga legislatif ini dapat memfasilitasi dialog yang konstruktif dan menemukan jalan keluar yang adil bagi semua pihak. Nama baik mantan Lurah diharapkan dapat dipulihkan, dan kejelasan mengenai status jabatannya dapat diberikan. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya komunikasi yang efektif dan empati dalam menjalankan roda pemerintahan. Masyarakat menantikan hasil dari RDP ini sebagai bentuk nyata dari fungsi pengawasan dan representasi DPRD terhadap aspirasi rakyatnya.