Jakarta – Ketua Umum Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Indonesia (FHTAI), Fadlun, dengan tegas mendesak seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia. Desakan ini terkait percepatan pengusulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2025, khususnya untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis dan P3K Penyelamat Warga (PW). Langkah ini merupakan respons langsung terhadap surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.1.3/2639/SJ yang diterbitkan pada 13 Juni 2024. Surat Mendagri tersebut secara spesifik membahas perihal usulan kebutuhan ASN tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Daerah, memberikan sinyal kuat bagi Pemda untuk segera bertindak.
Fadlun menekankan bahwa surat Mendagri ini menjadi momentum krusial bagi Pemda. Mereka diminta untuk tidak lagi mengabaikan honorer teknis administrasi dan P3K PW yang selama ini telah mengabdi. Kelompok honorer ini merupakan bagian integral dari honorer K2 yang hingga kini belum terakomodasi secara penuh dalam skema pengangkatan ASN. Pengabaian terhadap mereka, menurut Fadlun, akan menjadi preseden buruk dan merugikan banyak pihak yang telah lama menanti kepastian status.
Desakan Mendagri dan Prioritas Pengangkatan PPPK Teknis dan P3K PW
Surat Mendagri Nomor 800.1.1.3/2639/SJ secara eksplisit meminta Pemda untuk segera mengusulkan kebutuhan ASN 2025. Permintaan ini mencakup kategori PPPK Teknis dan P3K PW. Fadlun melihat ini sebagai kesempatan emas bagi Pemda untuk menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan dan keadilan bagi para honorer. “Kami mendesak seluruh Pemda di Indonesia agar segera menindaklanjuti surat Mendagri tersebut,” ujar Fadlun. Ia menekankan pentingnya memasukkan data honorer teknis administrasi dan P3K PW dalam usulan kebutuhan ASN 2025. Data honorer ini, menurutnya, sudah tersedia lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Verifikasi dan validasi (verval) data honorer teknis administrasi dan P3K PW telah dilakukan sebelumnya. Proses ini memastikan bahwa data yang ada adalah akurat dan valid, sehingga tidak ada alasan bagi Pemda untuk tidak mengusulkan formasi yang sesuai. Fadlun juga mengingatkan Pemda agar tidak lagi mengusulkan formasi yang tidak sesuai dengan data honorer yang telah terverifikasi. Desakan ini muncul karena kekhawatiran bahwa Pemda akan kembali mengabaikan kelompok honorer ini, seperti yang sering terjadi di masa lalu. Pengabaian ini seringkali berujung pada ketidakadilan bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun tanpa status yang jelas.
Hak Honorer K2 dan Urgensi Pengangkatan PPPK Teknis dan P3K PW
Honorer teknis administrasi dan P3K PW memiliki hak yang sama untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengabdian mereka yang telah berlangsung puluhan tahun harus dihargai dan diakui oleh negara. Mereka adalah bagian integral dari roda pemerintahan daerah yang selama ini bekerja keras tanpa status kepegawaian yang pasti. Fadlun menegaskan bahwa Pemda memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan hak-hak para honorer ini terpenuhi. Pengangkatan PPPK Teknis dan P3K PW bukan hanya sekadar janji, tetapi sebuah keharusan yang harus segera direalisasikan.
Fadlun mengingatkan Pemda agar tidak lagi mengusulkan formasi yang tidak sesuai dengan data honorer yang ada. Formasi yang diusulkan haruslah mencerminkan kebutuhan riil dan mengakomodasi para honorer yang telah terverifikasi. Ini adalah langkah penting untuk menyelesaikan masalah honorer secara komprehensif dan berkelanjutan. “Jika ada Pemda yang tidak mengusulkan formasi untuk honorer teknis administrasi dan P3K PW, kami tidak akan segan-segan melaporkannya kepada Mendagri,” tegas Fadlun. Laporan ini akan disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan valid. Aksi unjuk rasa juga akan dilakukan jika desakan ini tidak direspons dengan serius oleh pihak Pemda. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan keadilan bagi ribuan honorer yang telah lama menanti kepastian status mereka.
Akuntabilitas Pemda dalam Pengangkatan PPPK Teknis dan P3K PW
Akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti surat Mendagri menjadi sorotan utama. Pemda diharapkan menunjukkan komitmen nyata untuk menyelesaikan persoalan honorer yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun. Surat Mendagri Nomor 800.1.1.3/2639/SJ secara eksplisit meminta Pemda untuk mengusulkan kebutuhan ASN 2025, termasuk kategori PPPK Teknis dan P3K PW. Permintaan ini harus dipatuhi tanpa pengecualian. Kepatuhan Pemda akan menjadi indikator keseriusan mereka dalam menjalankan amanat pusat dan memenuhi hak-hak para honorer.
Fadlun berharap, dengan adanya surat Mendagri ini, tidak ada lagi alasan bagi Pemda untuk menunda atau mengabaikan Pengangkatan PPPK Teknis dan P3K PW. Ini adalah kesempatan terakhir bagi banyak honorer untuk mendapatkan status yang layak setelah puluhan tahun mengabdi. Masa depan ribuan keluarga bergantung pada keputusan Pemda saat ini. FHTAI akan terus memantau setiap langkah Pemda dan memastikan bahwa setiap honorer teknis administrasi dan P3K PW yang memenuhi syarat diakomodasi. Keadilan harus ditegakkan bagi mereka yang telah lama berjuang demi pengakuan dan kepastian status kepegawaian.