Gambar thumbnail generate AI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan langkah strategis untuk menggarap potensi perpajakan dari sektor ekonomi bayangan. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa aktivitas ekonomi yang selama ini bergerak di bawah radar, termasuk sektor informal dan ekonomi bawah tanah, memiliki nilai transaksi mencapai ribuan triliun rupiah. DJP menilai potensi ini tidak boleh luput dari kewajiban fiskal. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memperluas basis perpajakan di Indonesia sekaligus menegakkan prinsip keadilan bagi seluruh pelaku ekonomi.
Strategi Perluasan Basis Pajak dan Keadilan Fiskal
Dalam forum Dialog Perpajakan 2026 yang diselenggarakan pada Senin (13/7/2026), Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perluasan basis pajak akan menyasar berbagai bentuk aktivitas ekonomi bayangan. CNBC Indonesia melaporkan bahwa ini mencakup tidak hanya sektor informal yang kasat mata, tetapi juga ekonomi bawah tanah yang lebih sulit terdeteksi, bahkan hingga ekonomi ilegal. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap pemain ekonomi, terlepas dari skala dan bentuknya, berkontribusi sesuai dengan kapasitasnya kepada negara. Prinsip keadilan ini menjadi landasan utama, di mana wajib pajak wajib menanggung beban perpajakan secara merata. DJP akan menerapkan kebijakan baru yang signifikan, khususnya bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan platform perdagangan elektronik. Melalui regulasi ini, DJP akan memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan kondisi ekonomi yang berlaku. Langkah ini diharapkan membawa transparansi dan akuntabilitas ke dalam transaksi digital yang selama ini mungkin belum sepenuhnya terjangkau sistem perpajakan formal. Upaya ini merupakan bagian integral dari visi DJP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan adil, sekaligus mengurangi distorsi persaingan antara pelaku usaha formal dan informal.
Batasan Omzet dan Tarif Pajak untuk Pajak Ekonomi Bayangan
Meskipun fokus utama adalah memperluas jangkauan perpajakan, DJP juga berkomitmen untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil. Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pengenaan pajak terhadap sektor informal tidak akan memberatkan mereka yang beromzet rendah. Secara spesifik, DJP akan mengecualikan pengusaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dari kewajiban pajak ini. Pemerintah memberikan bentuk perlindungan ini untuk mendorong pertumbuhan UMKM dan memastikan mereka tidak terbebani di awal perjalanan bisnisnya. Namun, bagi pelaku usaha di sektor ekonomi bayangan yang memiliki omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, DJP akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif yang sangat kompetitif, yakni sebesar 0,5%. DJP merancang kebijakan tarif progresif ini untuk menciptakan keadilan, di mana DJP menyesuaikan kontribusi pajak dengan kapasitas ekonomi masing-masing wajib pajak. Dengan demikian, DJP melakukan upaya penarikan Pajak Ekonomi Bayangan ini secara cermat dan berkeadilan, membedakan antara skala usaha kecil dan menengah.
Menutup Ruang Gelap dan Potensi Penerimaan Negara
Dirjen Bimo Wijayanto menekankan bahwa nilai transaksi yang berputar di sektor ekonomi bayangan sangatlah besar, mencapai ribuan triliun rupiah. Angka fantastis ini menunjukkan potensi penerimaan negara yang selama ini DJP belum optimal gali dan menjadi sumber daya vital yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan. Oleh karena itu, DJP tidak akan membiarkan aktivitas ekonomi berskala besar di sektor informal ini luput dari kewajiban berbangsa dan bernegara. Kontribusi pajak adalah bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan sosial. Upaya DJP ini bukan hanya sekadar mengejar target penerimaan, tetapi juga memiliki dimensi yang lebih luas, yaitu menutup ‘ruang-ruang gelap’ yang selama ini menjadi celah bagi transaksi tidak transparan dan berpotensi merugikan negara. DJP menganggap penutupan ruang-ruang gelap ini sebagai tantangan sistemik yang harus DJP atasi untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih sehat dan berkeadilan. Tantangan ini mencakup kompleksitas identifikasi, verifikasi, dan penegakan hukum di sektor yang tidak terdaftar. Dengan masuknya sektor-sektor ini ke dalam sistem perpajakan, DJP berharap efektivitas penerimaan negara dapat meningkat secara signifikan, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. DJP akan meminimalisir transaksi gelap yang selama ini terjadi, dan DJP berharap kepatuhan pajak akan meningkat di seluruh lapisan masyarakat, menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Pembaca dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai kebijakan perpajakan dan upaya DJP melalui berbagai sumber berita terkemuka, termasuk CNBC Indonesia.
Langkah agresif DJP dalam membidik ekonomi bayangan ini menandai era baru dalam administrasi perpajakan Indonesia. Dengan pendekatan yang terukur, melindungi UMKM namun tetap tegas terhadap potensi besar yang belum DJP pajaki, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan fiskal negara, memastikan bahwa setiap warga negara dan entitas bisnis berkontribusi pada pembangunan bangsa.