JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, secara tegas meminta Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempertimbangkan kembali revisi aturan mengenai pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Desakan ini muncul setelah aturan pajak atas klaim JHT menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai aturan tersebut sangat merugikan para pekerja, terutama akibat pemberlakuan tarif progresif yang memberatkan. Said Iqbal menekankan bahwa JHT adalah tabungan sosial yang berfungsi sebagai benteng perlindungan bagi pekerja, sehingga perlakuan perpajakannya harus dibedakan dari tabungan komersial.
“Saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mewakili kepentingan buruh,” kata Said Iqbal kepada wartawan di Kompleks Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Rabu (8/7/2026). Ia menambahkan, “Saya ditugaskan Presiden untuk memberikan masukan terkait kesejahteraan buruh. Kami juga menganggap penting pembahasan pajak pada jaminan sosial.” Pernyataan ini menegaskan posisinya dalam menyuarakan aspirasi para pekerja yang merasa terbebani oleh kebijakan tersebut.
Said Iqbal menjelaskan bahwa JHT memiliki karakteristik yang fundamental berbeda dengan produk tabungan komersial. Pada tabungan komersial, bank umumnya membebankan pajak pada bunga atau imbal hasil yang didapatkan. Namun, pada JHT, pemerintah justru mengenakan pajak pada pokok tabungan sosial itu sendiri, yang merupakan program negara untuk melindungi rakyat dan pekerja. Ini menjadi poin krusial dalam argumennya. Informasi lebih lanjut mengenai protes Said Iqbal dapat dilihat pada artikel ini: Said Iqbal Protes ke Menkeu Purbaya Soal Aturan Pajak Pencairan JHT.
“Saya bilang (ke Purbaya), pemerintah harus membedakannya dengan tabungan komersial,” terangnya. “Di tabungan komersial, bank membebankan pajaknya ke bunga tabungan. Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyat, buruh, atau pekerja, pemerintah mengenakan pajak pada tabungannya, bukan pada imbal hasil.” Said Iqbal berpendapat bahwa jika pun ada pajak, pemerintah seharusnya tidak mengenakannya pada JHT-nya. Ia menyarankan agar pemerintah hanya mengenakan pajak pada imbal hasil yang dihasilkan dari investasi dana JHT tersebut. Permintaan agar pajak pencairan JHT dinolkan menjadi inti dari protesnya.
Pajak Pencairan JHT: Beban atau Perlindungan?
Polemik mengenai pajak pencairan JHT ini bukanlah hal baru. Banyak pekerja merasa bahwa kebijakan ini mengurangi manfaat dari dana yang seharusnya menjadi jaring pengaman di masa tua atau saat kehilangan pekerjaan. Iuran pekerja dan pemberi kerja membentuk dana JHT selama bertahun-tahun, dengan tujuan utama memberikan perlindungan finansial. Ketika dana ini dicairkan, terutama dalam kondisi mendesak, pekerja merasakan pemotongan pajak progresif sangat memberatkan.
Said Iqbal menyoroti bahwa filosofi di balik JHT adalah untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi pekerja. Pemajakan pokok JHT mengikis esensi perlindungan ini. Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk melihat JHT sebagai instrumen sosial, bukan sekadar instrumen investasi yang mencari keuntungan. Kebijakan pajak yang ada saat ini, menurutnya, tidak sejalan dengan semangat perlindungan sosial yang diemban JHT.
Pertemuan antara Said Iqbal dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diharapkan dapat menghasilkan titik terang. Said Iqbal membawa mandat langsung dari Presiden untuk menyampaikan masukan terkait kesejahteraan buruh, dan isu pajak JHT ini menjadi salah satu prioritas utama. Diskusi mendalam mengenai dampak pajak terhadap pekerja dan keberlanjutan program JHT secara keseluruhan menjadi agenda penting.
Mendesak Revisi Aturan Pajak Progresif
Aturan pajak progresif pada pencairan JHT telah memicu banyak keluhan. Pekerja yang mencairkan dana dalam jumlah besar, seringkali setelah puluhan tahun bekerja, mendapati sebagian besar dana mereka terpotong pajak. Hal ini kontras dengan tujuan awal JHT sebagai tabungan yang dapat diandalkan di masa pensiun atau saat menghadapi risiko ketenagakerjaan.
Said Iqbal secara spesifik meminta agar tarif pajak untuk pencairan JHT dapat dinolkan. Ia mendasari permintaan ini dengan argumen bahwa dana JHT adalah hak pekerja yang telah mereka akumulasikan dari keringat mereka sendiri, dan bukan merupakan pendapatan tambahan yang seharusnya pemerintah kenakan pajak seperti penghasilan lainnya. Ia juga menyinggung kasus-kasus di mana pekerja mengalami pemotongan pajak yang signifikan, bahkan setara dengan harga sebuah mobil, saat mencairkan JHT mereka. Kisah-kisah seperti ini memperkuat desakan untuk revisi aturan.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, diharapkan dapat merespons aspirasi ini dengan serius. Kebijakan fiskal yang berpihak pada kesejahteraan pekerja akan sangat krusial dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Said Iqbal menegaskan bahwa revisi aturan pajak ini bukan hanya tentang angka, tetapi juga tentang keadilan dan perlindungan bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Implikasi Jangka Panjang Kebijakan Pajak JHT
Keputusan mengenai pajak pencairan JHT akan memiliki implikasi jangka panjang terhadap kepercayaan pekerja terhadap program jaminan sosial. Jika pekerja merasa bahwa dana perlindungan mereka justru dipajaki secara memberatkan, motivasi untuk berpartisipasi dalam program JHT bisa menurun. Hal ini tentu akan berdampak pada keberlanjutan dan efektivitas sistem jaminan sosial di Indonesia.
Said Iqbal menekankan bahwa JHT adalah salah satu pilar penting dalam sistem perlindungan sosial negara. Oleh karena itu, kebijakan yang mengaturnya harus benar-benar mencerminkan semangat perlindungan dan keadilan. Ia berharap agar Menteri Keuangan dapat melihat isu ini dari perspektif kesejahteraan buruh, bukan semata-mata dari perspektif penerimaan negara.
Pemerintah tidak dapat mengabaikan pentingnya dialog dengan perwakilan pekerja seperti Said Iqbal. Melalui diskusi yang konstruktif, mereka berharap dapat menemukan solusi terbaik yang tidak hanya memenuhi target penerimaan negara, tetapi juga menjamin hak-hak dan kesejahteraan pekerja. Kebijakan yang adil dan transparan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan program-program jaminan sosial yang ada. Said Iqbal terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Ia akan terus memberikan masukan kepada Presiden dan pihak terkait agar pemerintah mengambil kebijakan yang benar-benar pro-pekerja. Perjuangan untuk menolkan pajak pencairan JHT ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk memastikan bahwa jaminan sosial benar-benar berfungsi sebagai pelindung, bukan sebagai sumber beban tambahan bagi mereka yang paling membutuhkan.