Gambar thumbnail generate AI
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara tegas menyuarakan urgensi peningkatan kapasitas dan pendampingan komprehensif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Seruan ini muncul seiring dengan rencana implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform marketplace atau lokapasar. Apindo menilai, langkah strategis ini sangat krusial. Tujuannya agar para pelaku usaha dapat beradaptasi secara efektif dan memastikan keberlanjutan bisnis mereka di tengah lanskap ekonomi digital yang terus berkembang. Kebijakan PPh marketplace bertujuan menciptakan keadilan pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, pemerintah perlu mengimbangi kebijakan ini dengan upaya pemberdayaan. Ini penting agar tidak membebani UMKM yang masih dalam tahap pertumbuhan.
Ketua Bidang UMKM Apindo, Ronald Walla, mengungkapkan sebuah paradoks yang sering terjadi di kalangan UMKM. Keterangan ini disampaikannya kepada wartawan usai acara kickoff Diplomat Success Challenge 2026 di Jakarta pada Minggu (12/7/2026). Menurut Ronald, banyak pelaku UMKM berhasil mencatatkan peningkatan omzet signifikan. Peningkatan ini terutama berkat jangkauan pasar yang lebih luas melalui platform digital. Namun, UMKM seringkali tidak memiliki kemampuan pengelolaan keuangan yang memadai meskipun pendapatan mereka meningkat. Kondisi ini patut diperhatikan secara serius. Tanpa manajemen keuangan yang solid, UMKM berpotensi mengalami kerugian. Ini terjadi meskipun omzet mereka terus bertumbuh, terutama setelah memperhitungkan berbagai biaya operasional dan kewajiban perpajakan yang kini mencakup PPh marketplace.
Tantangan UMKM dalam Pengelolaan Keuangan dan Adaptasi PPh Marketplace
Ronald Walla lebih lanjut menjelaskan bahwa kurangnya literasi keuangan adalah akar masalah utama. Banyak pemilik UMKM berfokus pada produksi dan penjualan. Namun, mereka kurang memahami aspek-aspek penting seperti pencatatan keuangan, perhitungan laba rugi bersih, pengelolaan arus kas, hingga perencanaan pajak. Akibatnya, ketika pemerintah menerapkan kebijakan PPh marketplace, mereka mungkin kesulitan mengidentifikasi dan mengalokasikan dana yang tepat untuk kewajiban pajak ini. Margin keuntungan dapat terkikis oleh beban pajak yang tidak terantisipasi atau salah perhitungan. Bahkan, ini bisa mendorong beberapa UMKM ke ambang kebangkrutan. Oleh karena itu, Apindo melihat bahwa pemerintah harus membarengi pemungutan PPh melalui marketplace dengan program edukasi dan pendampingan intensif. Ini berlaku meskipun secara prinsip pemungutan tersebut dapat diterima. Tanpa dukungan ini, tujuan kebijakan untuk menciptakan ekosistem bisnis yang adil mungkin justru menjadi bumerang bagi sektor UMKM.
Pendampingan Komprehensif: Kunci Penguatan Kapasitas UMKM
Apindo menekankan bahwa model pendampingan terhadap UMKM perlu mencakup pendekatan menyeluruh dan terintegrasi. Ini tidak hanya mencakup aspek teknis perpajakan. Pendampingan juga meliputi peningkatan literasi keuangan secara umum, serta penguatan kemampuan fundamental dalam menjalankan usaha. Ronald Walla menegaskan bahwa agar kebijakan PPh marketplace dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif, peningkatan kapasitas dan pengelolaan keuangan UMKM juga harus berjalan seiring dan tidak terpisahkan. Program pendampingan ini bertujuan membekali UMKM dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan. Tujuannya adalah tidak hanya memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga mengoptimalkan potensi pertumbuhan mereka di pasar digital yang dinamis.
Peningkatan literasi keuangan akan memberdayakan UMKM untuk membuat keputusan bisnis yang lebih cerdas. Ini dimulai dari penetapan harga produk, pengelolaan persediaan, hingga perencanaan investasi jangka panjang. Program ini akan mengajarkan mereka cara membaca laporan keuangan sederhana. Mereka juga akan memahami pentingnya pemisahan keuangan pribadi dan bisnis, serta strategi untuk mengelola utang dan piutang. Selain itu, penguatan kemampuan menjalankan usaha mencakup berbagai aspek operasional dan strategis. Contohnya adalah pengembangan produk, strategi pemasaran digital yang efektif, manajemen rantai pasok, hingga peningkatan kualitas layanan pelanggan. Dengan bekal ini, UMKM tidak hanya akan siap menghadapi kewajiban PPh marketplace. Mereka juga mampu bersaing lebih baik, menarik lebih banyak pelanggan, dan membangun merek yang kuat. Apindo percaya bahwa investasi dalam program pendampingan ini adalah langkah proaktif. Langkah ini akan menghasilkan dividen ekonomi yang signifikan bagi negara. Informasi lebih lanjut mengenai pandangan Apindo dapat ditemukan di artikel ini: Apindo Minta Pendampingan UMKM Diperkuat Seiring Penerapan PPh Marketplace.
Mewujudkan Keberlanjutan Usaha di Era Digital melalui Pendampingan UMKM PPh Marketplace
Visi Apindo adalah menciptakan sebuah ekosistem bisnis yang inklusif, adil, dan kondusif bagi pertumbuhan UMKM di Indonesia. Dengan adanya kebijakan PPh marketplace, pemerintah didorong untuk tidak hanya berfokus pada aspek penerimaan negara semata. Pemerintah juga perlu memperhatikan pengembangan kapasitas dan daya saing pelaku usaha. Keseimbangan antara penegakan kewajiban pajak dan penyediaan dukungan pengembangan usaha adalah kunci utama. Ini untuk memastikan bahwa UMKM tetap produktif, inovatif, dan mampu berkontribusi maksimal terhadap perekonomian nasional. Pendampingan yang kuat akan membantu UMKM bertransformasi dari sekadar entitas kecil menjadi bisnis yang lebih terstruktur, profesional, dan berkelanjutan. Ini merupakan investasi strategis yang akan memperkuat fondasi ekonomi digital Indonesia di masa depan.
Ronald Walla menyampaikan pernyataan penting ini kepada awak media setelah menghadiri acara kickoff Diplomat Success Challenge 2026 di Jakarta, pada Minggu (12/7/2026). Apindo secara konsisten menyuarakan pentingnya sinergi antara regulasi pemerintah dan program pemberdayaan UMKM. Harapannya, kebijakan PPh marketplace tidak akan menjadi hambatan yang memberatkan. Melainkan, kebijakan ini justru berfungsi sebagai katalisator yang mendorong pertumbuhan UMKM menjadi lebih kuat, tangguh, dan berdaya saing di kancah nasional maupun global. Untuk memahami lebih jauh mengenai konteks kebijakan ini serta pandangan Apindo, pembaca dapat merujuk pada sumber aslinya di Republika Online.