JAKARTA – Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Marwan Dasopang, menyuarakan kekhawatiran mendalam. Ia melihat potensi ancaman besar yang dapat menghantui bangsa jika penyebaran Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) semakin masif di Tanah Air.
Pernyataan ini disampaikan oleh Marwan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 6 Juli 2026. Ia menyoroti implikasi serius terhadap tatanan hukum dan sosial yang berlaku di Indonesia.
Marwan Dasopang secara tegas menggarisbawahi bahwa Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat terkait perkawinan, yakni Undang-Undang Perkawinan. Regulasi tersebut secara eksplisit mengatur perkawinan sebagai ikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Konsekuensinya, jika ruang bagi perkawinan sejenis diberikan, hal itu akan secara langsung melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan. Regulasi tersebut saat ini berlaku di Indonesia. Poin ini krusial. Ini menjadi dasar argumen Komisi VIII DPR dalam melihat ancaman LGBT di Indonesia.
Selain itu, Marwan juga menyinggung keberadaan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Menurutnya, beleid ini secara jelas mengindikasikan bahwa kelahiran seorang anak tidak mungkin didapatkan dari perkawinan sejenis. Aspek biologis dan sosial yang diatur dalam undang-undang tersebut menjadi penekanan. Praktik perkawinan sejenis tidak sejalan dengan kerangka hukum yang ada, khususnya dalam konteks keberlangsungan keluarga dan generasi.
Landasan Hukum dan Ancaman LGBT di Indonesia
Diskusi mengenai Ancaman LGBT di Indonesia harus mempertimbangkan kerangka hukum yang telah mengakar kuat. Undang-Undang Perkawinan, sebagai pilar utama dalam mengatur hubungan keluarga di Indonesia, secara fundamental mendefinisikan perkawinan sebagai persatuan antara dua jenis kelamin yang berbeda. Jika ada upaya untuk melegitimasi perkawinan sejenis, maka fondasi hukum ini akan terguncang. Marwan Dasopang menyampaikan penegasan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap nilai-nilai dan norma yang telah masyarakat anut selama ini. Implikasi hukum dari penerimaan perkawinan sejenis akan sangat luas. Dampaknya tidak hanya pada ranah perkawinan itu sendiri, tetapi juga pada aspek-aspek lain seperti hak waris, adopsi anak, dan status hukum keluarga.
Lebih lanjut, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak juga menjadi sorotan. Undang-undang ini melindungi dan menjamin hak-hak ibu dan anak, serta memastikan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang mereka. Konsep keluarga yang undang-undang ini akui secara inheren mengacu pada struktur keluarga tradisional yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Oleh karena itu, jika pemerintah mengakui perkawinan sejenis, akan muncul tantangan besar dalam menginterpretasikan dan menerapkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Tantangan ini terutama terkait dengan asal-usul dan status anak yang dilahirkan atau diadopsi dalam konteks tersebut. Kekhawatiran ini menjadi dasar kuat bagi Komisi VIII DPR untuk menyoroti potensi bahaya jika isu ini tidak ditangani dengan serius.
LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter terhadap Ketahanan Nasional
Isu penyebaran LGBTQ tidak hanya dilihat dari perspektif hukum perkawinan dan kesejahteraan anak, tetapi juga diperluas menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional. Beberapa pihak, termasuk yang disebutkan dalam konteks Peraturan Presiden (Perpres) 111/2025, memandang bahwa penyebaran budaya LGBTQ dapat dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter. Pandangan ini menunjukkan bahwa dampak dari masifnya penyebaran LGBTQ dianggap mampu mengganggu stabilitas sosial, budaya, dan bahkan ideologi bangsa. Perpres yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto ini, menurut beberapa sumber, mengidentifikasi LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang perlu diwaspadai. Ini menunjukkan bahwa pemerintah telah mengangkat isu ini ke tingkat kebijakan yang lebih tinggi. Hal ini mencerminkan kekhawatiran yang meluas di kalangan pembuat kebijakan dan masyarakat. Ancaman LGBT di Indonesia, dalam konteks ini, tidak hanya bersifat individual tetapi juga kolektif, mempengaruhi struktur dan kohesi sosial.
Kampanye-kampanye yang marak terkait LGBTQ juga menjadi perhatian serius DPR. DPR menilai kampanye semacam ini berpotensi mengganggu ketahanan nasional karena dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat dan mengikis nilai-nilai luhur yang masyarakat junjung tinggi. Upaya untuk menanggulangi ancaman ini memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai sektor, mulai dari pendidikan, agama, hingga penegakan hukum. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan sedang menyusun naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBTQ, menunjukkan keseriusan dalam merespons isu ini dari sudut pandang keagamaan dan hukum pidana.
Implikasi Sosial dan Seruan untuk Kewaspadaan
Masifnya penyebaran LGBTQ di Indonesia tidak hanya menimbulkan pertanyaan hukum dan ketahanan, tetapi juga implikasi sosial yang mendalam. Struktur keluarga sebagai unit terkecil masyarakat dapat mengalami perubahan signifikan jika norma-norma tradisional terkait gender dan perkawinan mulai bergeser. Hal ini dapat memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat yang majemuk, dengan berbagai pandangan agama dan budaya yang berbeda. Komisi VIII DPR menyerukan agar seluruh elemen masyarakat dan pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap fenomena ini. Edukasi yang tepat dan penguatan nilai-nilai keluarga tradisional dianggap penting untuk membendung potensi dampak negatif yang mungkin timbul.
Peran lembaga pendidikan dan keagamaan menjadi sangat vital dalam membentuk karakter generasi muda dan menanamkan pemahaman yang benar mengenai nilai-nilai luhur bangsa. Masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam menjaga norma dan etika sosial yang telah ada. Komisi VIII DPR menekankan bahwa perlindungan terhadap anak-anak dan generasi penerus harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi tantangan ini. Dengan demikian, upaya kolektif dari berbagai pihak diharapkan dapat menjaga keutuhan tatanan sosial dan hukum Indonesia dari potensi ancaman yang disebutkan.