Gambar thumbnail generate AI
Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional), di bawah kepemimpinan Ketua Umum Harris Arthur Hedar, menunjukkan komitmennya dalam pembaharuan hukum nasional dengan aktif terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) yang saat ini sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Keterlibatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kerangka hukum Indonesia mampu menjawab tantangan global yang semakin kompleks.
Masukan dan pandangan PERADI Profesional disampaikan secara langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan bersama Pansus RUU Hukum Perdata Internasional di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Pertemuan penting ini berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, menjadi forum krusial bagi para pemangku kepentingan untuk menyuarakan aspirasi dan keahlian mereka dalam perumusan regulasi yang akan memiliki dampak luas terhadap hubungan hukum lintas negara. Kehadiran PERADI Profesional dalam forum ini menegaskan peran vital organisasi advokat dalam proses legislasi. Informasi lebih lanjut mengenai pembahasan ini dapat ditemukan di Media Indonesia.
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, dalam kesempatan tersebut secara tegas mendorong adanya antisipasi yang matang terhadap dinamika hubungan hukum lintas negara yang terus menunjukkan peningkatan kompleksitasnya. Menurut Prof. Harris, era globalisasi menuntut adanya aturan hukum yang lebih adaptif, khususnya dalam menghadapi hubungan hukum yang berbasis teknologi. Perkembangan pesat dalam teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan dimensi baru dalam interaksi antarindividu dan entitas bisnis dari berbagai yurisdiksi, sehingga memerlukan respons hukum yang cepat dan tepat.
PERADI Profesional dan Urgensi RUU Hukum Perdata Internasional
PERADI Profesional memandang bahwa RUU Hukum Perdata Internasional ini bukan sekadar revisi atau penyesuaian minor, melainkan sebuah tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia. Urgensi RUU HPI ini semakin terasa di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, yang mencakup migrasi, perjalanan bisnis, hingga pariwisata lintas batas. Setiap pergerakan ini berpotensi menimbulkan isu-isu hukum perdata seperti perkawinan campuran, warisan lintas negara, atau sengketa kontrak yang melibatkan pihak-pihak dari kewarganegaraan berbeda. Kerangka hukum yang jelas dan modern menjadi esensial untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia maupun asing.
Selain itu, peningkatan aktivitas investasi asing dan perdagangan internasional juga menjadi faktor pendorong utama. Investor asing memerlukan jaminan hukum yang kuat dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif ketika berinvestasi di Indonesia, begitu pula sebaliknya bagi pelaku usaha Indonesia yang berinteraksi di pasar global. Tanpa regulasi HPI yang memadai, potensi konflik hukum dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi daya saing Indonesia di kancah internasional. Oleh karena itu, RUU Hukum Perdata Internasional ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi dan perdagangan yang lebih kondusif.
Merespons Kompleksitas Hubungan Hukum Lintas Negara
Kompleksitas hubungan hukum lintas negara semakin diperparah oleh maraknya transaksi digital. E-commerce lintas batas, kontrak pintar (smart contracts), dan isu-isu privasi data global adalah beberapa contoh tantangan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum yang ada. RUU HPI diharapkan mampu menyediakan solusi hukum yang inovatif untuk melindungi hak-hak konsumen dan pelaku usaha dalam ekosistem digital yang terus berkembang. Arbitrase internasional juga menjadi salah satu aspek krusial yang perlu diatur secara komprehensif. Dengan semakin banyaknya sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase, aturan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase lintas negara menjadi sangat vital.
Perlindungan aset lintas negara juga merupakan isu yang tidak kalah penting. Dalam konteks globalisasi, aset seseorang atau perusahaan dapat tersebar di berbagai yurisdiksi, menimbulkan tantangan dalam hal kepemilikan, pewarisan, atau penyitaan. RUU Hukum Perdata Internasional diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan perlindungan aset warga negara Indonesia di luar negeri dan sebaliknya. Perkembangan teknologi yang pesat juga menuntut aturan yang lebih adaptif, seperti yang ditekankan oleh Prof. Harris. Hukum harus mampu mengikuti laju inovasi, bukan tertinggal di belakangnya. Diskusi mendalam mengenai aspek-aspek ini dapat ditemukan dalam laporan pembahasan RUU HPI, seperti yang diberitakan oleh Media Indonesia.
RUU Hukum Perdata Internasional: Tonggak Pembaharuan Hukum Indonesia
Pandangan PERADI Profesional bahwa RUU HPI adalah tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia mencerminkan visi jangka panjang untuk menciptakan sistem hukum yang modern dan responsif. Pembaharuan ini tidak hanya akan memperkuat posisi Indonesia dalam pergaulan hukum internasional, tetapi juga akan memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan hukum lintas negara. Sebuah kerangka HPI yang kuat dan jelas akan menjadi fondasi bagi penyelesaian sengketa yang efisien dan pengakuan hak-hak secara universal.
Dengan adanya RUU Hukum Perdata Internasional yang komprehensif, diharapkan Indonesia dapat lebih proaktif dalam menghadapi tantangan global dan memanfaatkan peluang yang ada. Ini adalah investasi hukum untuk masa depan, memastikan bahwa Indonesia memiliki perangkat hukum yang relevan dan efektif di tengah dinamika dunia yang terus berubah. Kolaborasi antara DPR RI dan organisasi profesi seperti PERADI Profesional dalam penyusunan RUU ini merupakan contoh nyata dari upaya kolektif untuk membangun sistem hukum yang lebih baik dan adaptif bagi seluruh masyarakat.