Gambar thumbnail generate AI
Jakarta, CNN Indonesia – Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, KMRT Roy Suryo Notodiprojo, secara kompak ditolak oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penolakan ini disampaikan dalam persidangan yang diselenggarakan di ruang Oemar Sejo Adji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Juli 2026. Sikap tegas dari kedua institusi penegak hukum ini menandai babak baru dalam upaya hukum Roy Suryo untuk menggugat status tersangkanya.
Sebagai pihak Termohon, Polda Metro Jaya lebih dahulu membacakan Jawabannya di hadapan hakim tunggal. Tim hukum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh prosedur penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Hal ini mencakup pemenuhan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, calon tersangka juga telah diperiksa sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014, yang menjadi landasan penting dalam proses penetapan tersangka. Argumentasi ini menjadi fondasi utama bagi Polda Metro Jaya dalam meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.
Argumen Hukum di Balik Penolakan Praperadilan Roy Suryo
Dalam pembacaan petitum, anggota tim hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, dengan tegas menyatakan permohonan agar Yang Mulia hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menurut Iverson, berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum yang telah disampaikan, tidak ada celah bagi permohonan tersebut untuk dikabulkan. Proses hukum yang telah dijalankan oleh penyidik Polda Metro Jaya dianggap telah memenuhi semua kaidah dan ketentuan yang berlaku. Ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mempertahankan validitas penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo. Penolakan praperadilan Roy Suryo ini didasarkan pada keyakinan bahwa langkah-langkah yang diambil sudah benar dan sesuai prosedur.
Tim hukum Polda Metro Jaya juga secara spesifik meminta hakim Praperadilan untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka melalui surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 7 November 2025 terhadap Roy Suryo adalah sah menurut hukum. Permintaan ini menjadi krusial karena menyangkut inti dari gugatan praperadilan itu sendiri, yakni keabsahan penetapan status tersangka. Jika hakim mengabulkan permintaan ini, maka upaya Roy Suryo untuk membatalkan status tersangkanya akan menemui jalan buntu. Lebih lanjut, keseluruhan tindakan penyidikan yang telah dilakukan oleh Termohon juga diminta untuk dinyatakan sah di mata hukum. Ini mencakup serangkaian surat perintah penyidikan yang menjadi dasar operasional penyelidikan kasus tersebut.
Validasi Status Tersangka dan Tindakan Penyidikan dalam Praperadilan Roy Suryo
Beberapa surat perintah penyidikan yang diminta untuk dinyatakan sah oleh hakim meliputi: Surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1.1/3147/VII2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 14 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/94/I/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026; Surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1043/III/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 30 Maret 2026; dan Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/1270/IV/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 15 April 2026. Daftar surat perintah ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara berkelanjutan dan terstruktur, dengan setiap langkah didasari oleh dokumen hukum yang sah. Dengan demikian, penolakan praperadilan Roy Suryo ini diperkuat oleh serangkaian tindakan hukum yang dianggap telah memenuhi standar. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat ditemukan pada laporan CNN Indonesia.
Sikap Kompak Kejaksaan dan Menanti Putusan Hakim
Tidak hanya Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menunjukkan sikap yang kompak dalam menolak permohonan Praperadilan Roy Suryo. Kejaksaan, sebagai institusi yang akan melanjutkan proses penuntutan, memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa penetapan tersangka dan proses penyidikan telah dilakukan secara benar dan sah. Kekompakan antara Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini mengirimkan sinyal kuat mengenai soliditas penegak hukum dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Sikap ini juga menegaskan bahwa kedua lembaga tersebut memiliki pandangan yang sama terkait validitas proses hukum terhadap Roy Suryo. Berita terkait juga menyebutkan bahwa putusan praperadilan kedua Roy Suryo dijadwalkan akan digelar pada Senin, 20 Juli, yang akan menjadi momen penentu bagi kelanjutan kasus ini.
Dengan penolakan tegas dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, posisi hukum Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi semakin terpojok. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini berada di persimpangan jalan untuk memutuskan apakah akan mengikuti rekomendasi dari pihak Termohon atau memiliki pertimbangan lain. Keputusan yang akan diambil pada pekan berikutnya akan sangat menentukan arah kelanjutan proses hukum terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.