Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru-baru ini menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan kalangan akademisi. Pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), yang salah satu poin krusialnya menyangkut perlakuan khusus dan fasilitas perpajakan. Inisiatif ini digulirkan sebagai upaya strategis untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan global yang kompetitif, menarik investasi besar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Prof. Paripurna P. Sugarda, seorang Ahli Hukum Bisnis sekaligus Guru Besar Hukum Dagang di Universitas Gajah Mada (UGM), menegaskan bahwa skema fasilitas perpajakan memiliki peran yang sangat menentukan dalam menarik minat investor. Menurutnya, daya tarik ini menjadi kunci utama agar PFII dapat bersaing dengan pusat-pusat keuangan dunia lainnya yang sudah lebih dulu mapan. Pernyataan ini disampaikan dalam paparannya di hadapan Komisi XI DPR RI pada Senin, 6 Juli 2026, menyoroti pentingnya kebijakan fiskal yang progresif dan kompetitif.
“Memang akan menjadi sangat menarik karena ketentuan ini menyangkut tentang seberapa besar competitiveness dari PFII dibanding dengan international financial center di negara-negara lain,” ucap Paripurna. Pandangan ini menggarisbawahi bahwa keberhasilan PFII akan sangat bergantung pada kemampuan Indonesia untuk menawarkan insentif yang setara atau bahkan lebih baik dibandingkan pesaing global.
Meningkatkan Daya Saing dengan Pajak Penghasilan 0% untuk Investor
Salah satu aspek yang paling disoroti dalam pembahasan RUU PFII adalah potensi penerapan Pajak Penghasilan (PPh) 0% untuk investor. Gagasan ini muncul dari perbandingan dengan pusat finansial internasional yang sudah sukses, seperti Dubai. Prof. Paripurna mengungkapkan bahwa di Dubai, pajak penghasilan orang pribadi adalah 0%, sementara pajak badan berkisar antara 0-9% tergantung pada ambang batas tertentu. Model ini dianggap sebagai tolok ukur yang harus dipertimbangkan jika Indonesia ingin membangun PFII yang mampu bersaing secara global. Jika Indonesia ingin bersaing, maka pasal yang mengatur tarif 0% ini perlu ditinjau secara serius.
Perlakuan pajak yang menguntungkan ini diharapkan dapat menjadi magnet bagi para investor, baik individu maupun korporasi, untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan menawarkan Pajak Penghasilan 0% untuk Investor, Indonesia berpotensi menarik aliran dana triliunan rupiah dari kalangan investor kaya atau ‘crazy rich’ yang selama ini mencari yurisdiksi dengan beban pajak minimal. Langkah ini adalah bagian dari strategi besar untuk menciptakan ekosistem investasi yang sangat menarik dan dinamis. Informasi lebih lanjut mengenai pembahasan ini dapat ditemukan di laporan CNBC Indonesia.
Perbandingan dengan Pusat Keuangan Global: Dubai sebagai Tolok Ukur
Dubai telah lama dikenal sebagai salah satu pusat keuangan internasional terkemuka di dunia, sebagian besar berkat kebijakan perpajakannya yang sangat menarik. Pembebasan pajak, terutama untuk PPh Orang Pribadi, telah menjadi daya tarik utama bagi individu berpenghasilan tinggi dan perusahaan multinasional. Keberhasilan Dubai dalam menarik modal dan talenta global menjadi inspirasi bagi Indonesia dalam merancang RUU PFII. Perbandingan ini tidak hanya terbatas pada tarif pajak, tetapi juga mencakup kemudahan regulasi dan infrastruktur pendukung yang komprehensif. Oleh karena itu, jika Indonesia ingin membentuk PFII yang setara dan bisa bersaing dengan Dubai, besaran pajaknya perlu ditinjau dari tarif 0% agar daya saing dapat ditingkatkan secara signifikan. Ini adalah langkah strategis yang harus diambil untuk memastikan PFII Indonesia dapat berdiri sejajar dengan pusat-pusat keuangan global lainnya.
Rincian Fasilitas Pajak yang Diusulkan dalam RUU PFII
Untuk mencapai tujuan tersebut, Prof. Paripurna menguraikan sejumlah fasilitas perpajakan yang perlu diatur secara detail dalam pasal-pasal RUU PFII. Fasilitas ini dirancang untuk mencakup berbagai jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Setiap jenis pajak memiliki skema fasilitasnya sendiri yang diharapkan dapat memberikan insentif maksimal bagi investor dan pelaku ekonomi di PFII.
Untuk PPh, fasilitas yang akan diberikan meliputi pengurangan PPh Badan sebesar 100%, fasilitas pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subyek pajak dalam negeri, serta pembebasan pemotongan atau pemungutan. Ini adalah langkah-langkah yang sangat agresif untuk mengurangi beban pajak bagi entitas dan individu yang beroperasi di dalam PFII, menjadikannya lokasi yang sangat menarik untuk berinvestasi dan bekerja. Sementara itu, untuk PPN dan PPnBM, fasilitas yang diberikan meliputi PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM. Kemudahan perpajakan berupa PPN tidak dipungut ini akan sangat membantu dalam mengurangi biaya operasional dan investasi di PFII. Seluruh rincian ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sangat kondusif dan kompetitif. Lebih lanjut mengenai usulan ini dapat dibaca di artikel ini.
Dengan adanya fasilitas perpajakan yang komprehensif dan kompetitif ini, diharapkan RUU PFII dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia. Pembahasan RUU ini oleh Komisi XI DPR RI menunjukkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat finansial internasional yang disegani.