Jakarta – Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pengunduran diri ini, yang disebut dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi, mulai berlaku efektif pada Sabtu, 25 Juli 2026. Menyusul keputusan ini, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti telah ditetapkan sebagai pejabat Gubernur Bank Indonesia sementara. Pengumuman penting ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Juli 2026, yang juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Keputusan Perry Warjiyo untuk mengakhiri masa jabatannya lebih awal telah menjadi sorotan publik dan pasar keuangan. Meskipun demikian, pihak Istana dan Bank Indonesia menegaskan bahwa proses transisi kepemimpinan akan berjalan lancar dan tidak akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Komitmen Bank Indonesia untuk menjaga mandatnya tetap menjadi prioritas utama di tengah perubahan kepemimpinan ini. Masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi mengenai alasan di balik pengunduran diri ini, sebagaimana ditekankan oleh pejabat terkait.
Pengunduran Diri Perry Warjiyo: Alasan Pribadi
Pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur Bank Indonesia dilakukan secara sukarela, demikian konfirmasi dari Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti. Surat pengunduran diri itu disampaikan pada 25 Juli 2026. “Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” kata Destry dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan tersebut murni didasari oleh faktor-faktor personal yang tidak dapat diungkapkan lebih lanjut kepada publik. Informasi lebih lanjut mengenai pengumuman ini dapat dibaca di Tempo.co.
Mensesneg Prasetyo Hadi juga turut memberikan penjelasan terkait pengunduran diri ini. Ia menegaskan bahwa Istana secara resmi menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 26 Juli 2026. Prasetyo Hadi meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai adanya tekanan dari Presiden RI Prabowo Subianto di balik pengunduran diri tersebut. “Alasan pengunduran dirinya adalah alasan pribadi,” ungkap Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan usai konferensi pers di Kompleks BI, Jakarta, Senin (27/7/2026). Ia menambahkan bahwa Presiden telah menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo dan disertai ucapan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama 7 tahun lamanya. Penegasan ini bertujuan untuk meredam berbagai spekulasi yang mungkin muncul di tengah masyarakat dan pasar.
Transisi Kepemimpinan dan Komitmen Bank Indonesia
Setelah pengunduran diri Perry Warjiyo, proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia segera dilakukan. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menetapkan Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Bank Indonesia sementara. Penetapan itu mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-undang Bank Indonesia. Destry Damayanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior, kini mengemban tanggung jawab sebagai pimpinan tertinggi bank sentral untuk sementara waktu. Pengangkatan ini memastikan keberlanjutan operasional dan kebijakan Bank Indonesia tanpa hambatan.
Destry Damayanti menegaskan bahwa Bank Indonesia akan tetap menjalankan tugas dan kewenangannya untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bank Indonesia akan terus mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional dalam menjalankan mandatnya. Menurut dia, bank sentral akan tetap bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Komitmen ini disampaikan untuk meyakinkan publik dan pasar bahwa independensi dan profesionalisme Bank Indonesia akan tetap terjaga di bawah kepemimpinan sementara.
Latar Belakang dan Apresiasi untuk Perry Warjiyo
Perry Warjiyo pertama kali menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2018-2023. Ia kemudian kembali ditetapkan menjadi Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2023-2028, menunjukkan kepercayaan yang tinggi terhadap kepemimpinannya. Namun, masa jabatan keduanya ini harus berakhir lebih awal karena keputusan pribadi. Selama menjabat, Perry Warjiyo dikenal atas kontribusinya dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan Indonesia di tengah berbagai tantangan global dan domestik. Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pengabdian Perry Warjiyo selama tujuh tahun di Bank Indonesia, baik sebagai Deputi Gubernur maupun Gubernur. Informasi lebih lanjut mengenai pengunduran diri ini dapat ditemukan di CNN Indonesia.
Latar belakang pendidikan Perry Warjiyo juga patut dicatat. Ia lahir di Sukoharjo pada tahun 1959. Setelah menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada tahun 1982, Perry melanjutkan pendidikan di Iowa State University hingga meraih gelar Master pada tahun 1989 dan meraih gelar Ph.D di tahun 1991. Sebelum menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013-2018. Dalam kurun waktu 2009-2013, Perry Warjiyo juga menjabat sebagai Asisten Gubernur untuk kebijakan moneter, makroprudensial dan internasional, serta Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia. Rekam jejaknya yang panjang dan kaya pengalaman di bank sentral menunjukkan dedikasi dan keahliannya di bidang ekonomi dan keuangan.
Pengunduran diri Perry Warjiyo secara sukarela menandai berakhirnya satu era kepemimpinan di Bank Indonesia. Namun, dengan penetapan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara, bank sentral memastikan bahwa roda kebijakan dan operasional akan terus berjalan. Komitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan Indonesia tetap menjadi prioritas utama, dengan tata kelola yang baik dan sinergi bersama pemerintah.