Gambar Thumbnail generate AI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk membentuk panitia khusus (pansus) angket guna menyelidiki penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Desakan ini datang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) pada Ahad, 26 Juli 2026. Menurut peneliti Formappi, Lucius Karus, wewenang panitia kerja (panja) tim pengawas yang dibentuk oleh Komisi III DPR dinilai terlalu kecil untuk mengusut tuntas kasus korupsi Febrie Adriansyah yang kompleks.
Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang dan saat ini ditahan di rumah tahanan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menarik perhatian publik luas, terutama karena Febrie adalah seorang pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Formappi menekankan bahwa DPR memiliki hak angket yang konstitusional untuk melakukan penyelidikan mendalam, sebuah wewenang yang dianggap lebih memadai dibandingkan dengan panja biasa. Desakan Formappi Desak DPR Bentuk Pansus Angket Kasus Febrie ini menjadi sorotan utama dalam diskusi publik mengenai akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.
Desakan Formappi untuk Pansus Angket Kasus Febrie
Lucius Karus melontarkan pernyataan ini sebagai respons terhadap langkah Komisi III DPR yang telah membentuk panja tim pengawas. Panja tersebut bertugas mengawasi tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie, salah satunya adalah kasus korupsi PT Asabri. Namun, Lucius berpendapat bahwa ruang lingkup pengawasan panja tim pengawas tersebut sangat terbatas. Keterbatasan ini disebabkan karena panja hanya bertanggung jawab kepada Komisi III saja, bukan kepada seluruh anggota DPR. Oleh karena itu, efektivitasnya dalam mengungkap kebenaran kasus yang melibatkan dua lembaga penegak hukum besar, yakni Polri dan Kejaksaan Agung, dipertanyakan. Penyelidikan yang komprehensif atas kasus Febrie Adriansyah dianggap krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Menurut Lucius, panja tidak memadai untuk mengusut persoalan yang melibatkan dua lembaga penegak hukum sekaligus. Pernyataan ini disampaikan Lucius dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan di Diskusi Kopi & Ruang Berbagi, Kemang, Jakarta Selatan, pada Ahad, 26 Juli 2026. Dia menegaskan bahwa kasus sebesar ini memerlukan mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan independen, yang hanya dapat disediakan oleh sebuah pansus angket. Sebuah pansus angket memiliki kekuatan hukum yang lebih besar untuk memanggil pihak-pihak terkait dan mengakses informasi yang diperlukan untuk penyelidikan yang menyeluruh. Keterlibatan dua lembaga penegak hukum dalam satu kasus menambah kompleksitas yang harus ditangani dengan serius.
Keterbatasan Panja dan Urgensi Pansus Angket
Keterbatasan wewenang panja Komisi III DPR menjadi alasan utama mengapa Formappi mendesak pembentukan pansus angket. Panja, dengan lingkup kerjanya yang hanya terbatas pada satu komisi, dinilai tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk menembus potensi hambatan atau konflik kepentingan yang mungkin muncul ketika dua lembaga penegak hukum besar terlibat. Kasus Febrie Adriansyah, yang mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang dan kasus korupsi PT Asabri, memerlukan pengawasan yang transparan dan akuntabel dari seluruh parlemen. Sebuah pansus angket akan memiliki mandat yang lebih luas dan kekuatan untuk memastikan bahwa semua aspek kasus diselidiki secara adil dan menyeluruh.
Selain itu, Lucius Karus juga menyoroti belum adanya kabar mengenai kapan panja tim pengawas tersebut akan mulai bekerja. Waktu terus berlalu, dan masyarakat menunggu perkembangan kasus ini ditangani oleh penegak hukum. Ketiadaan informasi mengenai dimulainya kerja panja menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan dan kecepatan penanganan kasus ini. Padahal, kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi seperti Febrie Adriansyah sangat dinantikan penyelesaiannya oleh publik. Formappi Desak DPR Bentuk Pansus Angket Kasus Febrie sebagai solusi untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan transparan.
Transparansi dan Harapan Publik dalam Penanganan Kasus Febrie
Lucius Karus mengingatkan DPR agar kerja panja, jika memang tetap dilanjutkan, sebaiknya dilakukan secara terbuka. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa tidak ada yang disembunyikan dalam proses penyelidikan. Publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kasus-kasus korupsi besar ditangani, terutama yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Keterbukaan ini akan membantu menghilangkan spekulasi dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh DPR dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Harapan publik terhadap penanganan kasus Febrie Adriansyah sangat tinggi, dan transparansi adalah salah satu elemen penting yang diminta.
Desakan Formappi untuk membentuk pansus angket ini mencerminkan kebutuhan akan pengawasan yang lebih kuat dan independen terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. Dengan wewenang yang lebih besar, pansus angket diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta secara lebih mendalam dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Masyarakat terus menantikan langkah konkret dari DPR untuk merespons desakan ini, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Penanganan kasus Febrie Adriansyah akan menjadi ujian bagi komitmen DPR terhadap pemberantasan korupsi.