Gambar thumbnail generate AI
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah serius dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebuah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru secara resmi diterbitkan, menandakan babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap pejabat tinggi tersebut. Langkah ini diambil setelah ditemukannya barang bukti signifikan berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Penemuan barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan Sprindik baru ini, dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026, adalah respons langsung dari Kejagung setelah mempelajari secara mendalam perkara yang ada. Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan finansial yang melibatkan mantan pejabat penting di lembaga tersebut.
Perkembangan Terbaru dalam Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah
Dalam perkembangan terkait, Febrie Adriansyah sendiri diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung yang dijadwalkan pada Rabu, 22 Juli 2026. Menurut Anang Supriatna, Febrie tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan kesehatan. Selain Febrie, dua saksi lain yang dipanggil, yakni Don Ritto, NH, dan TS, juga menghadapi kendala. NH tidak hadir tanpa pemberitahuan, sementara TS hadir untuk memberikan keterangan. Akibat ketidakhadiran Febrie dan NH, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang. Situasi ini tentu menambah dinamika dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan publik menantikan kelanjutan dari Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah ini.
Pengunduran Diri Pengacara Febrie Adriansyah
Di tengah intensifikasi Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah, sebuah kabar mengejutkan datang dari kubu Febrie. Advokat kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi menyatakan mundur sebagai pengacara mantan Jampidsus tersebut. Pengumuman ini disampaikan Hotman dalam sebuah jumpa pers di Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026. Alasan utama pengunduran diri Hotman adalah masalah kesehatan yang serius. Ia mengungkapkan bahwa dirinya menderita syaraf kejepit atau Hernia Nukleus Pulposus (HNP) di bagian pinggang bawah. Hotman mengaku telah menjalani operasi di Singapura pada awal Juli dan disarankan untuk beristirahat total selama dua minggu. Namun, ia tetap memaksakan diri bekerja, termasuk mengurus kasus Febrie, yang memperparah kondisinya. Hotman Paris Mundur dari kasus ini karena khawatir akan risiko kelumpuhan jika terus memaksakan diri.
Implikasi Pengunduran Diri dan Langkah Selanjutnya
Hotman Paris menjelaskan bahwa ia telah memberitahukan keputusannya kepada Febrie Adriansyah dua hari sebelum pengumuman publik. Febrie disebut memahami kondisi kesehatan Hotman, meskipun sempat mengimbau agar Hotman dapat bertahan beberapa hari lagi. Masa pendampingan Hotman terhadap Febrie terbilang singkat, hanya sekitar seminggu, setelah ia secara resmi ditunjuk sebagai pengacara pada 17 Juli lalu. Pengunduran diri Hotman Paris ini tentu akan menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang akan mendampingi Febrie Adriansyah selanjutnya dalam menghadapi Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah yang semakin kompleks ini. Kejagung diharapkan akan terus melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku, dengan fokus pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pencucian uang tersebut.