Gambar thumbnail generate AI
Jakarta – Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan baru dalam tata niaga ekspor Indonesia. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadwalkan sistem ekspor satu pintu berlaku penuh mulai 1 September 2026. CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, telah menjelaskan secara rinci skema ini, yang bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi perdagangan internasional. Langkah strategis ini diharapkan menjadi solusi efektif terhadap berbagai permasalahan yang selama ini menghantui sektor ekspor nasional, khususnya terkait praktik kecurangan harga.
Peran DSI dalam Ekspor Satu Pintu
Dalam keterangannya di Jakarta, Rosan Roeslani menegaskan bahwa kehadiran DSI tidak serta-merta mengambil alih seluruh aktivitas perdagangan yang telah berjalan. Ia menjelaskan, para eksportir masih memiliki keleluasaan untuk melakukan penjualan langsung kepada pembeli di luar negeri. Namun, DSI akan memainkan peran krusial sebagai agen penjual sekaligus entitas pemantau perdagangan. Fungsi pemantauan ini akan berlangsung hingga tanggal 1 September 2026, sebelum sistem penuh diberlakukan. Rosan menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah menjadikan DSI sebagai agen penjual tunggal. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa ekspor lain-lainnya tetap dapat dilakukan antara eksportir dan pihak terkait lainnya, menunjukkan pendekatan bertahap dalam transisi ini. Peran DSI sebagai agen penjual tunggal ini akan menjadi evolusi penting dalam upaya pemerintah mengawasi dan mengoptimalkan nilai ekspor.
Mengatasi Under-invoicing dan Transfer Pricing
Sistem ekspor satu pintu DSI dibentuk dengan tujuan utama mendeteksi dan mencegah praktik under-invoicing serta transfer pricing secara langsung. Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa selama ini, praktik tersebut seringkali merugikan negara dan mengurangi potensi pendapatan ekspor yang seharusnya diterima. Pemantauan laporan perdagangan oleh perusahaan akan dilakukan secara ketat oleh DSI. DSI akan memiliki akses untuk melihat struktur harga yang diajukan oleh eksportir, memastikan apakah harga tersebut sesuai dengan pasar atau justru berada di bawah harga indeks. Rosan menyoroti bahwa fenomena harga di bawah indeks ini telah menjadi masalah kronis. Sebagai contoh, ia menyebutkan kasus RBD Olein, di mana ditemukan adanya selisih harga yang signifikan antara harga yang dideklarasikan saat penjualan dengan harga indeks pasar. ‘Biasanya itu antara declare price, jadi harga yang dideklarasikan oleh pada saat penjualan itu, dan indeks itu selama ini ternyata selalu ada gap (selisih),’ jelas Rosan. Melalui mekanisme ini, pemerintah berharap dapat memiliki visibilitas yang lebih baik terhadap transaksi ekspor dan mencegah kebocoran nilai. Informasi lebih lanjut mengenai skema ini dapat ditemukan di sumber berita terpercaya seperti CNBC Indonesia.
Implementasi dan Dampak Ekspor Satu Pintu DSI
Pemberlakuan penuh sistem ekspor satu pintu DSI pada 1 September 2026 menandai babak baru dalam kebijakan perdagangan Indonesia. Rosan Roeslani menyatakan bahwa meskipun perusahaan masih dapat melakukan negosiasi kontrak jangka panjang, DSI akan memastikan validitas pricing dalam kontrak tersebut. Ini penting karena harga jangka panjang seringkali belum pasti, dan DSI akan memastikan bahwa harga yang disepakati sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekspor dan menciptakan iklim perdagangan yang lebih adil dan transparan. Dengan adanya DSI, pemerintah berharap dapat meminimalisir praktik-praktik yang merugikan seperti manipulasi harga, sehingga dapat memaksimalkan nilai tambah ekspor Indonesia. Sistem ini juga akan memberikan data yang lebih akurat kepada pemerintah untuk perumusan kebijakan ekonomi di masa mendatang.
Secara keseluruhan, inisiatif ekspor satu pintu DSI yang akan dimulai pada 1 September 2026 ini merupakan langkah progresif pemerintah dalam menata ulang sektor ekspor. Dengan fokus pada pemantauan harga dan pencegahan praktik curang, DSI berpotensi membawa perubahan signifikan. Keberhasilan implementasi skema ini menuntut kerja sama erat antara pemerintah, DSI, dan para pelaku ekspor. Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem ekspor yang lebih kuat, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional. Kebijakan ini adalah bagian dari visi yang lebih besar untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global dan memastikan bahwa setiap transaksi ekspor memiliki integritas penuh. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kebijakan ini, pembaca dapat mengakses artikel terkait di laman CNBC Indonesia.