Pekanbaru – Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menghadapi dinamika kepemimpinan yang signifikan setelah Bupati Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Untuk memastikan kelangsungan administrasi dan pelayanan publik, Wakil Bupati Mukhlisin secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) penunjukannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Penyerahan SK ini terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, menandai transisi kepemimpinan sementara di tengah sorotan tajam terhadap integritas pejabat daerah. Peristiwa ini menjadi fokus utama dalam upaya menjaga stabilitas pemerintahan di Kuansing.
Penunjukan Resmi Plt Bupati Kuansing dan Mandat Awal
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyerahkan SK kepada Mukhlisin sebagai Plt Bupati Kuansing di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru. Penunjukan ini berlandaskan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 100.2.7/5000/SJ. Dalam surat Kemendagri, disebutkan bahwa SK agar dikeluarkan berkenaan dengan adanya penangkapan dan penahanan terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Zulkarnaen selaku Sekretaris Daerah. Mukhlisin kini mengemban tanggung jawab besar untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kuansing tetap berjalan normal.
Mukhlisin menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh agenda yang telah direncanakan, termasuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), dapat terus berlangsung tanpa hambatan. “Alhamdulillah, pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Begitu juga dengan seluruh agenda yang telah direncanakan, termasuk pelaksanaan MTQ yang terus berlangsung,” ujar Mukhlisin setelah menerima SK. Pemerintah Provinsi juga meminta Mukhlisin untuk segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) sampai adanya kebijakan lebih lanjut. Langkah ini sangat penting untuk mengisi kekosongan jabatan strategis dan memastikan fungsi administratif tidak terganggu. Penunjukan Plt Bupati Kuansing ini menjadi krusial dalam menjaga ritme kerja birokrasi.
Menjaga Stabilitas Pemerintahan di Tengah Krisis
Pemerintah Provinsi Riau memberikan arahan dan dukungan penuh kepada Mukhlisin dalam menjalankan tugasnya sebagai Plt Bupati Kuansing. Plh Sekda juga sudah disiapkan dan akan bertugas selama 20 hari ke depan agar roda pemerintahan tetap berjalan, seperti yang dijelaskan Mukhlisin. Pemerintah berharap keberadaan Plh Sekda dapat menjamin kelancaran operasional birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Situasi ini tentu membawa keprihatinan mendalam bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Kuansing. Mukhlisin secara terbuka menyatakan rasa prihatinnya atas proses hukum yang sedang dihadapi oleh Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen. Ia berharap keduanya diberikan ketabahan dalam menghadapi persoalan tersebut. Fokus utama saat ini adalah memastikan bahwa masyarakat Kuansing tidak merasakan dampak negatif dari gejolak politik dan hukum yang terjadi. Pelayanan publik, mulai dari administrasi kependudukan hingga program pembangunan, harus tetap menjadi prioritas utama. Penunjukan Plt Bupati Kuansing ini adalah langkah konkret untuk mencapai tujuan tersebut.
Dukungan Nasional dan Penegasan Tata Kelola Kehutanan
Kasus yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, tidak hanya menarik perhatian di tingkat daerah, tetapi juga di kancah nasional. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara tegas menyatakan dukungan penuh kementeriannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif dalam setiap proses penyidikan yang dilakukan KPK. Ia membaca berita bahwa KPK telah menetapkan Bupati Kuansing sebagai tersangka terkait dengan jual beli jabatan, dan ada pengembangan kasus yang melibatkan proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Dukungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. Menhut Raja Juli Antoni mengapresiasi KPK yang terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Ia juga menekankan bahwa upaya perbaikan tata kelola kehutanan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih. “Perintah dari Pak Presiden Prabowo Subianto jelas bahwa semua menteri, termasuk saya sebagai Menteri Kehutanan, harus terus melakukan perbaikan, forest governance, tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, tidak ada suap dan tidak ada korupsi,” ujarnya. Kementerian Kehutanan menyatakan kesiapannya untuk membantu KPK, baik terkait dokumen maupun keterangan yang dibutuhkan. Ini menunjukkan bahwa kasus yang melibatkan Plt Bupati Kuansing ini memiliki dimensi yang lebih luas, menyentuh isu-isu penting seperti integritas pejabat publik dan pengelolaan sumber daya alam.
Kesimpulan
Dengan penunjukan Mukhlisin sebagai Plt Bupati Kuansing, pemerintah berharap stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Kuantan Singingi dapat terjaga. Proses hukum terhadap Suhardiman Amby dan Zulkarnaen akan terus diawasi oleh KPK, dengan dukungan penuh dari kementerian terkait seperti Kementerian Kehutanan. Fokus saat ini adalah memastikan transisi kepemimpinan berjalan mulus dan agenda pembangunan daerah tidak terhambat. Masyarakat Kuansing kini menantikan kepemimpinan yang kuat dan berintegritas untuk membawa daerah ini melewati masa-masa sulit ini.