Jakarta, CNN Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah menerima permohonan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Undang-undang ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang baru saja disahkan pada 9 Juni 2026 lalu. Gugatan ini diajukan oleh dua individu yang memiliki latar belakang berbeda namun memiliki kepedulian yang sama terhadap proses legislasi di Indonesia.
Para pemohon adalah Zulfikar Putra Utama, seorang peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center, dan Muhammad Ezra Suhaeri, seorang mahasiswa aktif yang juga menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Permohonan mereka telah terdaftar dalam perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026, menandai dimulainya babak baru dalam upaya menguji konstitusionalitas sebuah produk hukum yang vital bagi negara.
Sidang pendahuluan untuk gugatan Uji Formil UU Polri Baru ini telah digelar pada Selasa, 7 Juli 2026. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh dua hakim konstitusi lainnya, yaitu M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh. Dalam forum tersebut, para pemohon menyampaikan dalil-dalil utama yang menjadi dasar pengajuan gugatan mereka, menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur pembentukan undang-undang dengan konstitusi.
Latar Belakang Gugatan Uji Formil UU Polri Baru
Inti dari permohonan uji formil ini adalah dugaan bahwa pembentukan Undang-Undang Polri yang baru tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Para pemohon berargumen bahwa proses legislasi yang seharusnya menjadi cerminan ketaatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hukum, justru diwarnai oleh pengabaian terhadap prosedur yang telah ditetapkan. Ini menjadi krusial karena uji formil berfokus pada aspek prosedural pembentukan undang-undang, bukan pada substansi isinya.
Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri secara tegas menyatakan bahwa terdapat dugaan kuat bahwa pembentukan UU Polri dilakukan dengan mengabaikan berbagai prinsip dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Prinsip-prinsip tersebut mencakup asas keterbukaan, asas kedayagunaan, kehasilgunaan, serta yang paling penting, asas partisipasi publik. Ketiadaan atau minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang seringkali menjadi titik lemah yang dapat merusak legitimasi sebuah produk hukum.
Asas keterbukaan, misalnya, mengharuskan setiap tahapan pembentukan undang-undang dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat. Sementara itu, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan menuntut agar undang-undang yang dibentuk benar-benar efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. Ketika prinsip-prinsip ini diabaikan, kualitas dan penerimaan publik terhadap undang-undang tersebut dapat dipertanyakan, memicu ketidakpuasan dan potensi konflik di kemudian hari. Oleh karena itu, pengujian formil ini dianggap penting untuk menjaga integritas proses legislasi di Indonesia.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembentukan Undang-Undang
Proses pembentukan undang-undang di Indonesia secara umum diatur melalui lima tahapan krusial: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Setiap tahapan memiliki prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan berkualitas dan konstitusional. Para pemohon dalam gugatan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri ini menyoroti dugaan pelanggaran pada tahapan-tahapan tersebut, khususnya terkait inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut pemohon, Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri secara resmi menjadi rancangan undang-undang yang berasal dari inisiatif DPR. Berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, terdapat persyaratan adanya tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bukan sekadar formalitas, melainkan tahapan esensial yang harus dilalui untuk memastikan RUU matang dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Apabila tahapan-tahapan ini tidak dilaksanakan secara cermat atau bahkan diabaikan, maka integritas proses pembentukan undang-undang dapat dipertanyakan. Pelanggaran terhadap prosedur ini dapat berimplikasi pada cacat formil undang-undang, yang pada akhirnya dapat menyebabkan undang-undang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ini adalah alasan utama mengapa uji formil menjadi mekanisme penting untuk mengawal kualitas dan legalitas produk legislasi.
Prinsip Partisipasi Publik yang Terabaikan
Salah satu poin krusial yang disoroti oleh Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri adalah terabaikannya asas partisipasi publik dalam pembentukan UU Polri yang baru. Partisipasi publik merupakan pilar penting dalam negara demokrasi, memastikan bahwa setiap kebijakan dan undang-undang yang dibuat mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Tanpa partisipasi yang memadai, undang-undang dapat dianggap sebagai produk elitis yang tidak memiliki dukungan luas dari rakyat.
Para pemohon menekankan bahwa partisipasi publik bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah keharusan yang menjamin legitimasi dan akuntabilitas proses legislasi. Ketika masyarakat tidak diberikan ruang yang cukup untuk menyampaikan masukan, kritik, atau pandangan mereka selama proses penyusunan dan pembahasan undang-undang, maka prinsip demokrasi telah dilanggar. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan produk hukum yang dihasilkannya.
Uji formil yang diajukan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pembentukan undang-undang yang baik dan inklusif. Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan memiliki dampak signifikan terhadap praktik legislasi di masa depan, serta menjadi penentu apakah prinsip-prinsip dasar pembentukan undang-undang, termasuk partisipasi publik, benar-benar dijunjung tinggi dalam setiap proses pembentukan hukum di Indonesia. Masyarakat luas menantikan putusan yang adil dan berpihak pada konstitusi.