Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) secara tegas menolak rencana pemerintah untuk mengkategorikan pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). SPAI mendasarkan penolakan ini pada pandangan kuat bahwa hubungan antara para pengemudi dengan perusahaan aplikasi atau platform adalah murni hubungan kerja, bukan kemitraan usaha. Isu mengenai status pekerja ojol ini menjadi inti perdebatan krusial, menyangkut hak-hak dasar dan perlindungan sosial bagi jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada sektor transportasi daring di Indonesia.
Hubungan Kerja, Bukan Mitra Usaha: Mengapa Status Pekerja Ojol Penting
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform telah memenuhi seluruh unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 1 ayat 15. Lily menjelaskan bahwa tiga unsur utama penentu hubungan kerja—yakni pekerjaan, upah, dan perintah—semuanya teridentifikasi jelas dalam sistem operasional aplikasi pengemudi ojol. Unsur pekerjaan, misalnya, terwujud dalam aktivitas harian pengantaran penumpang, barang, dan makanan yang menjadi tugas utama pengemudi. Setiap order yang berhasil diselesaikan menghasilkan pendapatan, yang SPAI anggap sebagai bentuk upah, bukan sekadar bagi hasil kemitraan. Lebih lanjut, platform menerapkan mekanisme kontrol seperti sistem suspend atau bahkan pemutusan mitra jika pengemudi tidak menjalankan order sesuai ketentuan.
Lily Pujiati menjelaskan bahwa pengemudi tidak memiliki kebebasan layaknya pelaku usaha mandiri. Mereka terikat pada algoritma, tarif yang ditentukan sepihak, dan sanksi jika tidak mematuhi aturan platform. Oleh karena itu, SPAI menganggap pengkategorian sebagai UMKM tidak relevan dan justru dapat merugikan pengemudi. Pengakuan status pekerja ojol akan membuka pintu bagi perlindungan hak-hak ketenagakerjaan yang lebih komprehensif, termasuk jaminan sosial, upah minimum, dan hak berserikat. Ini adalah fondasi penting untuk menciptakan keadilan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat, memastikan bahwa pekerja digital tidak tertinggal dalam jaring pengaman sosial.
Komitmen Pemerintah dan Konvensi Internasional untuk Status Pekerja Ojol
Perjuangan untuk pengakuan status pekerja ojol ini juga telah mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga internasional. Pada peringatan Hari Buruh (May Day) lalu, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyampaikan komitmennya untuk melindungi pengemudi ojol. Pemerintah merencanakan perlindungan ini akan terwujud melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres tersebut diharapkan dapat mencakup seluruh pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo, secara eksplisit mengakui mereka sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan.
Selain itu, di kancah internasional, isu pekerja platform juga menjadi perhatian serius. Pada Juni lalu, dalam sesi International Labour Conference (ILC) ke-114 di sidang International Labour Organization (ILO), Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia menyetujui pengesahan Konvensi ILO 193 mengenai Pekerja Platform. ILO merancang Konvensi ini secara spesifik untuk memberikan kerangka perlindungan bagi pekerja di ekonomi gig, termasuk pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo. Kesepakatan di tingkat global ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah harus segera mengimplementasikan pengakuan terhadap status pekerja ojol di tingkat nasional. Langkah ini menunjukkan kesadaran akan perubahan lanskap ketenagakerjaan yang dibawa oleh platform digital, yang memerlukan adaptasi regulasi yang cepat dan tepat.
Desakan Ratifikasi dan Penolakan KUR untuk Perlindungan Status Pekerja Ojol
Dalam rangka memastikan perlindungan hukum yang maksimal dan terpenuhinya hak-hak pekerja bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo, SPAI mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 193 Pekerja Platform. Ratifikasi ini akan menjadi landasan hukum kuat untuk mengimplementasikan standar perlindungan internasional di Indonesia. Selain itu, SPAI juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI untuk segera memasukkan pengemudi ojol sebagai kategori pekerja dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. SPAI menganggap langkah-langkah legislatif ini krusial untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial yang layak bagi para pengemudi yang selama ini berada dalam posisi rentan.
Penolakan terhadap status UMKM ini juga secara implisit menegaskan bahwa para pengemudi tidak membutuhkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mereka tidak melihat diri mereka sebagai pengusaha mikro yang memerlukan bantuan modal, melainkan sebagai pekerja yang membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan, upah yang adil, dan jaminan sosial. Lily Pujiati secara eksplisit menyatakan bahwa fokus utama adalah pada pengakuan hubungan kerja, bukan pada fasilitas pinjaman usaha. Dengan ratifikasi Konvensi ILO 193 dan revisi UU Ketenagakerjaan, SPAI berharap hak-hak dasar seperti upah layak, jaminan sosial, dan kebebasan berserikat dapat terpenuhi bagi jutaan pengemudi di seluruh Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai pandangan serikat buruh terkait isu ini dapat ditemukan di laporan CNBC Indonesia. Pentingnya pengakuan status pekerja ojol ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga pada stabilitas dan keadilan di sektor ekonomi digital secara keseluruhan.
Perdebatan mengenai status pengemudi ojol sebagai pekerja atau mitra usaha terus berlangsung, namun arahnya semakin jelas menuju pengakuan sebagai pekerja. Dengan adanya dukungan dari Presiden dan kesepakatan di tingkat internasional, SPAI berharap pemerintah Indonesia dapat segera mengambil langkah konkret untuk meratifikasi Konvensi ILO 193 dan merevisi undang-undang terkait. Ini akan menjadi tonggak penting dalam memastikan bahwa para pengemudi transportasi online mendapatkan hak-hak yang layak sebagai pekerja, bukan sekadar pelaku UMKM yang tidak membutuhkan KUR, melainkan membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum. Untuk informasi lebih lanjut mengenai isu ketenagakerjaan di sektor digital, pembaca dapat mengunjungi berita terkait di CNBC Indonesia.