Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan KMRT Roy Suryo Notodiprojo oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah. ANTARA FOTO/FAUZAN
Jakarta, CNN Indonesia – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeluarkan sebuah putusan penting yang mengguncang jagat hukum nasional. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Selasa, 7 Juli 2026, secara resmi menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan KMRT Roy Suryo Notodiprojo oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah. Keputusan ini, yang mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan Pemohon, menyoroti adanya cacat formil yang signifikan dalam tindakan upaya paksa yang aparat kepolisian lakukan.
Hakim membacakan Putusan Praperadilan Roy Suryo ini dalam amar perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hakim Darpawan secara spesifik menyoroti ketidakabsahan penggeledahan yang Polda Metro Jaya lakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor: SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026. Meskipun Ketua Pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan izin penggeledahan, hakim mempertimbangkan aspek formil lain yang krusial, yaitu alasan penggeledahan, yang ternyata bertentangan antara yang tertera dalam permintaan izin dengan yang senyatanya terjadi di lapangan. Putusan ini menjadi sorotan publik dan penegak hukum, mengingat implikasinya terhadap prosedur penyidikan di masa mendatang.
Detail Cacat Formil dalam Putusan Praperadilan Roy Suryo
Dalam pertimbangannya, hakim I Ketut Darpawan menjelaskan secara rinci mengenai cacat formil yang ia temukan. Ketua PN Tangerang memberikan izin kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan penggeledahan dengan alasan bahwa rumah atau tempat tertutup yang surat tersebut sebutkan diduga oleh Polda Metro Jaya sebagai tempat persembunyian barang bukti. Penyidik mendasarkan dugaan ini pada hasil pemeriksaan tersangka. Namun, dalam pelaksanaannya, Polda Metro Jaya sendiri mendalilkan bahwa penggeledahan yang mereka lakukan memiliki tujuan yang berbeda secara fundamental. Penggeledahan tersebut ternyata bertujuan untuk melakukan penangkapan guna keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, karena penyidik telah menyatakan berkas perkara lengkap. Hakim dengan tegas menyatakan bahwa penggeledahan tersebut “tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti.” Perbedaan tujuan yang mendasar ini menjadi inti dari putusan yang menyatakan tindakan penggeledahan tidak sah.
Selain perbedaan alasan yang mendasari, hakim juga menyoroti pelanggaran prosedur lain yang tidak kalah penting. Penggeledahan, menurut aturan yang berlaku, harus berpedoman pada beberapa syarat formil, termasuk kehadiran dua orang saksi. Lebih lanjut, penggeledahan juga harus dihadiri oleh kepala desa atau ketua lingkungan setempat. Pemerintah merancang ketentuan-ketentuan ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan upaya paksa yang aparat penegak hukum lakukan. Meskipun hakim mafhum bahwa pelaksanaan penyidikan seringkali penuh tantangan dan rintangan, hal itu bersifat kasuistik dan tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur yang telah undang-undang tetapkan. Setiap perkara mungkin memiliki kendala yang berbeda, namun aparat penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip kepatuhan terhadap hukum acara. Pembaca dapat menemukan detail lebih lanjut mengenai putusan ini dalam laporan CNN Indonesia yang mengulas secara komprehensif.
Perbedaan Alasan Penggeledahan yang Krusial
Aspek paling krusial yang menjadi dasar Putusan Praperadilan Roy Suryo adalah perbedaan mencolok antara alasan yang penyidik ajukan untuk mendapatkan izin penggeledahan dan tujuan sebenarnya dari tindakan tersebut. Ketua PN Tangerang memberikan izin secara eksplisit menyebutkan tujuan penggeledahan adalah untuk mencari dan menyita barang bukti yang penyidik duga sembunyikan. Ini adalah prosedur standar dalam tahap penyidikan awal, di mana penyidik perlu mengumpulkan bukti-bukti fisik untuk memperkuat kasus. Namun, ketika penyidik melaksanakan penggeledahan itu sendiri, tujuannya telah bergeser sepenuhnya. Pihak kepolisian menggunakan momen penggeledahan tersebut sebagai sarana untuk melakukan penangkapan dan menyerahkan Roy Suryo beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum, mengindikasikan bahwa mereka sudah menganggap berkas perkara lengkap. Hakim menilai pergeseran tujuan ini, dari pencarian bukti menjadi penyerahan tersangka, sebagai penyalahgunaan izin dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum acara pidana. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun penyidik telah mendapatkan izin formal, pelaksanaannya tidak sesuai dengan spirit dan tujuan izin tersebut, sehingga menyebabkan tindakan tersebut menjadi cacat formil. Integritas proses hukum sangat bergantung pada kepatuhan terhadap setiap tahapan dan tujuan yang pemerintah telah tetapkan.
Implikasi Putusan Praperadilan Roy Suryo terhadap Proses Hukum
Putusan praperadilan ini memiliki implikasi yang luas dan mendalam terhadap proses hukum yang sedang berjalan terhadap Roy Suryo, serta memberikan preseden penting bagi praktik penyidikan di Indonesia. Dengan hakim menyatakan tidak sahnya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, publik secara fundamental mempertanyakan legitimasi tindakan awal kepolisian dalam kasus ini. Ini berarti bahwa penyidik mungkin memperoleh bukti-bukti melalui penggeledahan yang tidak sah tersebut, namun bukti-bukti itu dapat menjadi tidak valid di mata hukum, yang berpotensi mempengaruhi jalannya persidangan pokok perkara. Putusan ini juga menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk selalu mematuhi prosedur formil yang pemerintah tetapkan dalam undang-undang, bahkan dalam menghadapi kasus-kasus yang kompleks dan berprofil tinggi. Kepatuhan terhadap prosedur bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi dari keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Pelanggaran prosedur, sekecil apa pun, dapat berakibat fatal terhadap validitas seluruh proses hukum.
Kasus Roy Suryo ini menegaskan kembali pentingnya fungsi pengawasan yudisial melalui mekanisme praperadilan. Praperadilan adalah sarana hukum yang efektif untuk menguji keabsahan tindakan-tindakan upaya paksa yang penyidik atau penuntut umum lakukan. Dengan adanya putusan ini, publik berharap aparat penegak hukum akan lebih cermat dan teliti dalam menjalankan tugasnya, memastikan bahwa mereka mengambil setiap langkah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ini adalah langkah maju dalam memastikan bahwa pemerintah melindungi hak-hak warga negara dari potensi penyalahgunaan wewenang. Berita terkait sebelumnya juga telah dilaporkan, menunjukkan konsistensi dalam pemberitaan mengenai perkembangan kasus ini. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini tidak hanya berdampak pada satu kasus, tetapi juga memperkuat prinsip-prinsip negara hukum di Indonesia, di mana aparat harus dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakannya secara hukum. Ini adalah kemenangan bagi supremasi hukum dan keadilan prosedural.